Berita

Pemuda asal Sawit Boyolali Aniaya Nenek Buyut di Klaten hingga Tewas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pemuda asal Sawit Boyolali Aniaya Nenek Buyut di Klaten hingga Tewas

Share this article
Pemuda Asal Sawit Boyolali Aniaya Nenek Buyut Di Klaten Hingga

BOYOLALI – Dua pelaku pencurian yang berujung meninggalnya seorang nenek bernama Sukarmi Tarno Parwiro, 80, asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Klaten berhasil diungkap kepolisian. Pelaku pencurian ternyata masih kerabat dengan korban.

Kedua pelaku yakni Edwin Widianto Putro, 24, warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo; dan Wahyu Pujantoro, 24, warga Kecamatan Sawit, Boyolali. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (20/6) di Kartasura, Sukoharjo; dan Ngawi, Jawa Timur.

Salah satu tersangka yakni Wahyu Pujantoro masih kerabat dengan korban. Tepatnya buyut atau cicit korban. Dia beralasan mencuri barang nenek buyutnya karena butuh uang untuk makan. Termasuk kebutuhan sehari-hari sambil menunggu panggilan kerja sebagai anak buah kapal.

”Untuk jagan (berjaga-jaga,Red) mau ikut kapal. Menunggu hari buat berangkat kapal itu. Selama menunggu itu, butuh untuk makan dan kebutuhan sehari-hari. Kerja di kapal,” ujar Wahyu saat dihadirkan dalam jumpa pers di mapolres, Senin (24/6).

Disinggung alasan menganiaya korban hingga meninggal, dia mengaku karena pikirannya yang sudah buntu.

”Pikirannya saya mentok sampai situ. Pertama mau mencuri sepeda motor budhe sama mbak,” ujar Wahyu.

Dia mengakui, sebelum mencuri, sempat membekap korban. Setelah membekap, dia kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban yang ada di dalam rumah.

”Saya tetap menyesal seumur hidup. Saya tidak kabur, saya tetap stay di kos (di Kartasura) setelah itu,” ujar Wahyu.

Sementara itu, Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan, sebelumnya korban dibekap hingga mengalami kekurangan oksigen. Bahkan kepala korban sempat dibenturkan pelaku ke lantai.

”Motif yang bersangkutan (pelaku) mengaku niatnya hanya untuk membuat pingsan. Alasan pelaku mencuri karena kebutuhan ekonomi,” jelas Tegar.

Lebih lanjut, Tegar menjelaskan atas perbuatan kedua pelaku itu disangkakan dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP atau kedua Pasal 365 ayat ke (2) ke 1,2 KUHP. Ada pun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono