Berita

11 Tersangka Ditangkap 1 Buron, Polda Jateng Ungkap Tindak Pidana Judi Online di Tiga Wilayah Kabupaten Banyumas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

11 Tersangka Ditangkap 1 Buron, Polda Jateng Ungkap Tindak Pidana Judi Online di Tiga Wilayah Kabupaten Banyumas

Share this article
Polda Jawa Tengah Ungkap Judi Online Di Tiga Wilayah Kabupaten

SEMARANG – Polda Jateng kembali ungkap kasus Judi Online di Purwokerto Kabupaten Banyumas pada Selasa (25/6/2024).

Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Dr Hibnu Nugroho.

Kapolda Jateng menyampaikan bahwa pemberantasan Judi Online merupakan sebuah prioritas untuk dilaksanakan

“Hari ini Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Judi Online,“ ujarnya.

Konferensi pers ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan dikembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara.

Saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron.

Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan tempat kejadian perkara pengungkapan kasus Judi Online ini ada 3 TKP. TKP 1 di Jl. Gelora Indah Kec. Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jl. Kamandaka Kec. Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jl. Kolonel Sugiono Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

“Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas Pulau atau lintas negara, kita akan Back up,“ terangnya.

Lebih lanjut di sampaikan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game.

Selanjutnya, membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 (lima ratus dua) set komputer, 90 (sembilan) buah PC, 134 (seratus tiga puluh empat) buah flashdisk, 62 (enam puluh dua) buah modem

Selain itu 3 buah DVR CCTV, 8 buah Switch Hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buah buku tabungan, 5 buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp. 11.300.000

“Saya warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat Perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas,“ kata Kapolda Jateng.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono