Berita

Tindak Lanjut Pengurus Karteker PCNU Banyuwangi: Dur Blambangan24 Jam Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tindak Lanjut Pengurus Karteker PCNU Banyuwangi: Dur Blambangan24 Jam Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Share this article
Tindak Lanjut Pengurus Karteker Pcnu Banyuwangi: Dur Blambangan24 Jam Dilaporkan

BANYUWANGI – Sebuah nomer Whatsapp dengan nama Dur Blambangan24 Jam dilaporkan polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap pengurus karteter Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Banyuwangi.

Dugaan penghinaan tersebut dilakukan pada sebuah grop WA dengan nama Diskusi Dapil Se-BWI dengan anggota lebih dari 500 nomer.

Nomer WA 082335322445 dengan nama Dur Blambangan24 Jam melakukan penghinaan dengan dalam sebuah diskusi.

“Terae wong goblok kabeh kui pengurus karteker PCNU (Memang bodoh semua pengurus karteker PCNU itu),” tulis Dur Blambangan24 Jam.

Koment itulah yang akhirnya berbuntut panjang karena dianggap sebagai bentuk penghinaan pada pengurus karteker PCNU Banyuwangi.

“Klien kami merasa dilecehkan sehingga melaporkan ke Polresta Banyuwangi terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Sekretaris LBHNU Fitrul Uyun Sadewa.

Penggunaan kata Goblok dalam komen yang dikeluarkan Dur Blambangan24 Jam merupakan pelecehan apalagi telah diketahui dan dilihat banyak orang.

“Bukti yang kami lampirkan screenshot percakapan di grop WA. Dugaan perkara yang kami laporkan terkait Undang-undang ITE,” tutur Uyun.

Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris PCNU Banyuwangi, Guntur Albadari terkait langkah hukum yang diambil.

“Upaya hukum tersebut ditempuh atas dorongan dan perintah pimpinan termasuk PBNU,” kata Wakil Sekretaris Karteker PCNU Banyuwangi, Guntur Albadri.

Guntur menilai, penghinaan yang dilakukan Dur Blambangan24 Jam tersebut bukan pada personal saja namun juga pada lembaga.

“Penghinaan tersebut telah melecehkan PCNU hingga PBNU,” jelas Gundur Albadri.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Ipda Suwandono saat mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

“Pelapor masih dimintai keterangan penyidik untuk keperluan terbitnya laporan polisi,” ungkap Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Ipda Suwando pada Jurnalis.

Sementara itu, identitas asli pemilik nomer 082335322444 yang sudah dikeluarkan dari grop tersebut masih belum diketahui dan nomer tersebut kini telah tidak aktif.

sumber : VIVA.co.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono