SUKOHARJO – Polres Sukoharjo membentuk tim khusus guna memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat. Patroli siber akan ditingkatkan untuk memantau akun-akun di dunia maya yang terindikasi terlibat dalam promosi situs judi online.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan pembentukan tim khusus merupakan arahan dari pimpinan guna memberantas praktik judi online. “Pemerintah saat ini concern terhadap pencegahan sekaligus penindakan praktik judi online. Sudah banyak kasus judi online yang menjadi sorotan publik,” kata dia, Kamis (4/7/2024).

Menurut Kasatreskrim, tim khusus bakal berkoodinasi dengan cyber crime Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memantau akun-akun yang memposting atau mengiklankan situs-situs judi online. Apabila ada akun yang mempromosikan judi online maka petugas segera melacak keberadaan dan identitas pemilik akun.

Selama ini, lanjut Kasatreskrim, belum ada laporan soal akun yang dicurigai mempromosikan judi online di Sukoharjo. “Sampai sekarang belum ada. Namun, bukan berarti tidak ada. Kami akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait judi online. Judi online menjadi perhatian khusus Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo [Jokowi],” papar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo Suyamto mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online. Selama ini, Diskominfo Sukoharjo mencatat tiga situs milik pemerintah pernah disusupi konten bermuatan judi online. “Kalau tidak salah, ada tiga situs milik Pemkab Sukoharjo yang disusupi judi online. Jadi istilahnya nebeng. Kami langsung menurunkan situs, kita take down,” urai dia.

Selain situs pemerintah, tak sedikit situs lembaga pendidikan yang juga ditumpangi promosi judi online. Instansi terkait langsung bertindak dengan melakukan take down situs yang disusupi slot gacor.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) No 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Keseriusan pemerintah dibuktikan dengan menutup jutaan situs judi online secara bertahap.

sumber: solopos

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo