Berita

Dua Remaja di Wonogiri Gondol Motor, 1 Masih Buron

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dua Remaja di Wonogiri Gondol Motor, 1 Masih Buron

Share this article
Yang Lain Cek Kodam, Dua Remaja Ini Pilih Cek Motor

WONOGIRI – Sebelum ngetren cek kodam belakangan ini, ternyata ada loh remaja yang memilih cek motor.

Sayangnya, dua remaja ini kebablasan dalam urusan cek motor. Motor yang bukan milik mereka justru dibawa kabur tanpa izin.

Hingga, si empunya motor melapor ke otoritas kepolisian Jateng tenggara, Wonogiri. Alhasil salah satu dari dua remaja itu sukses diamankan, satu lagi masih buron.

Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian motor Honda Karisma di Dusun Ngawen Desa Sendang Ijo Selogiri Wonogiri.

Penangkapan remaja ini terjadi pada Jumat (5/7/2024).

Kejadian pencurian motor Honda Karisma di Dusun Ngawen Desa Sendang Ijo Selogiri Wonogiri bermula pada Senin (1/7/2024), ketika Nur Hariyanto (55) Warga Desa Jendi Selogiri Wonogiri, kehilangan sepeda motor Honda Karisma AD 6195 NG.

Peristiwa pencurian motor Honda Karisma di Dusun Ngawen Desa Sendang Ijo Selogiri Wonogiri terjadi saat korban akan pulang dari sawah. Korban terkejut motor yang diparkir sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Karisma mengalami kerugian senilai Rp. 4.500.000.

“Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RQ (14), warga Kecamatan Bulu Sukoharjo, berhasil diamankan oleh pihak keamanan di rumahnya pada Jumat (5/7/2024),” beber Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (8/7/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kendaraan yang dicuri. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan seorang warga inisial BOH (16) warga Kecamatan Bulu Sukoharjo.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menjelaskan saat ini satu pelaku inisial BOH (16) masih dalam pengejaran.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Saat ini untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak.

sumber; joglosemarnews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia