Berita

Inilah Sosok Mahasiswi Semarang Ditangkap Karena Judi Online, Selebgram Asal Pati, IG Tak Digembok

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Inilah Sosok Mahasiswi Semarang Ditangkap Karena Judi Online, Selebgram Asal Pati, IG Tak Digembok

Share this article
Sosok Mahasiswi Semarang Ditangkap Usai Promosikan Judi Online

SEMARANG – Inilah sosok DW selebgram asal Pati yang ditangkap polisi karena mempromosikan judi online.

DW berstatus sebagai mahasiswi di sebuah kampus di Kota Semarang.

Usianya masih muda yakni 19 tahun.

Perempuan asal Kabupaten Pati ini terbukti ikut mempromosikan judi online di akun Instagramnya @dendennis yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 93,1 ribu akun.

“Saya ikut promosikan judi online diupah Rp 600 ribu per 15 hari,” ujar DW saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024)

DW menyematkan link judi slot di akun Instagramnya dari lapak Jejulink.

Dari akun Instagram milik DW diketahui dia telah mempromosikan judi sejak Maret 2023.

“Saya tertarik ikut mempromosikan judi karena butuh uang,” papar DW.

Ia mengaku, terlibat mempromosikan judi online ketika ditawari admin akun judi online melalui Dirrect message (DM).

Selepas itu, komunikasi berlanjut ke Whatsapp untuk membahas soal konten promosi dan pembayaran.

“Saya bertugas hanya promosi bikin status atau story link judi sebanyak dua kali sehari,” terangnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menuturkan, terkait judi online telah melakukan berbagai operasi hingga menangkap beberapa tersangka termasuk DW selebgram Semarang.

DW terbukti aktif melakukan promosi judi online melalui akun Instagramnya yang memiliki puluhan ribu pengikut.

“Kami tangkap DW di kamar kosnya di Palebon, Pedurungan Jumat (5/7/2024) pekan kemarin,” ujar Andika.

Andika melanjutkan, kini sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang ditemukan pihaknya.

“Perkembangan lainnya masih dilakukan misal pengembangan rekening dan server,” terangnya.

Atas perbuatannya, DW dijerat UU ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia