Berita

Penjaga Kos di Tembalang Semarang Gondol Motor Diparkir Tanpa Kunci Setang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penjaga Kos di Tembalang Semarang Gondol Motor Diparkir Tanpa Kunci Setang

Share this article
Penjaga Kos Di Tembalang Semarang Gondol Motor Diparkir Tanpa Kunci

SEMARANG – Seorang penjaga rumah kos, Nur Sachid (40), nekat mencuri motor yang terparkir di SD Negeri Bulusan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), untuk mobilitas sehari-hari.

Aksi yang dilakukan pertengahan Juni 2024 itu muncul saat berangkat Jumatan.

Saat itu, dia melihat motor Honda Vario bernomor polisi B 5762 FGX terpakir di halaman sekolah tanpa dikunci stang.

Motor itu ditinggal Aqsal (20), mahasiswa asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menunaikan ibadah salat Jumat di sebuah masjid dekat SD tersebut.

Di hadapan polisi, Sachid mengaku nekat mencuri motor karena ingin memiliki kendaran pribadi.

Selama ini, warga Limbangan, Kabupaten Kendal, itu kesulitan bepergian karena tidak memiliki motor.

“Niat awal mau Jumatan. Tapi, lihat ada motor tidak dikunci setang maka saya ambil.”

“Rencana, untuk dipakai sendiri supaya pergi ke mana-mana gampang,” terangnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/7/2024).

Sachid menuntun pulang motor itu ke tempat dia bekerja, sejauh sekira 1 kilometer.

Selepas itu, Sachid memanggil tukang kunci untuk membuatkan kunci motor baru.

“Saya bayar tukang kunci Rp100 ribu, baru motor bisa saya gunakan,” katanya.

Namun, kebahagiaan Sachid memiliki kendaraan pribadi tak berlangsung lama.

Pencuri motor itu akhirnya diberi gelang borgol oleh polisi sepekan selepas kejadian.

“Iya, kami tangkap tersangka di tempat kerjanya di sebuah kos di Jalan Gondang Barat, Tembalang, Jumat (21/6/2024),” ungkap Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan, Rabu.

Ardi mengatakan, pencurian yang dilakukan Sachid diketahui setelah pemilik motor yang selesai salat Jumat tak mendapati motornya di lokasi parkir.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

“Ya, modus tersangka cukup menuntun motor yang tidak dikunci setang dengan memanfaatkan kondisi sekitar yang lengang,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Sachid dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia