Magelang – Reserse Narkoba Polresta Magelang mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan obat terlarang. Salah satunya, ada pengungkapan sabu seberat 200 gram yang ditaksir senilai Rp 350 juta.

Polisi menangkap tiga tersangka usai mengedarkan sabu menuju Purwokerto. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/7), dengan identitas masing-masing pengedar Ridho Cahya Pratama (28) warga Secang, Kanugrahan Galih Wicaksono alias Ipin (34), warga Kecamatan Magelang Utara, dan Dwi Agung Edoarwinto (33), warga Bandongan.

Mereka ditangkap usai mengedarkan sabu seberat 50 gram dengan naik mobil Toyota Agya AA 1463 ET. Penangkapan dilakukan petugas di Jalan Sapuran-Kaliabu, Dusun Krajan 1, Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Ketika para pelaku ditangkap hanya ditemukan plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Kanugrahan Grabag Wicaksono, didapatkan sabu seberat 200 gram.

Awalnya tersangka ini mengambil sabu dari Semarang seberat 250 gram, Rabu (10/7). Kemudian yang 50 gram sudah diedarkan dan tersisa 200 gram.

“Mereka yang kita tangkap hanya mengambil dari Semarang, kemudian diedarkan sini, wilayah Kedu, ada yang ke Banyumas. Jadi rata-rata barang yang kita amankan (sabu) di wilayah Magelang ini dari luar wilayah Magelang,” kata Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto dalam konferensi pers di Ruang Media Center, Magelang, Senin (15/7/2024).

Tersangka, kata Tri, mengantarkan barang sesuai dengan alamat yang ada di pesan. Kemudian mereka dipandu pemesan melalui handphone, namun pelaku yang ditangkap mengaku tidak saling mengenal atau jaringan terputus.

“Tiga tersangka terakhir ini kedapatan (memiliki) juga pengedar. Karena satu rangkaian dia mengambil, kemudian mengedarkan bareng-bareng,” sambung Tri.

“(Sabu seberat 200 gram) Untuk harga sekarang perkiraan per gramnya Rp 1,25 juta ketika kita peroleh hampir 2 ons atau 200 gram itu sekitar Rp 350 juta. Perkiraan harga barang itu,” ujar dia.

Salah satu pelaku pengedar sabu, Ridho Cahya Pratama, mengaku baru sekali mengantar sabu tersebut. Setelah berhasil mengantar ia mendapatkan uang.

“Saya dapat Rp 1 juta. Dua teman masing-masing dapat Rp 250 ribu,” ujar Ridho.

“(Paling banyak) Karena saya yang transaksi,” tuturnya.

Peredaran Belasan Ribu Pil Sapi
Selain sabu, kasus narkoba lain yang diungkap jajaran Polresta Magelang adalah peredaran pil yarindo atau pil sapi. Total yang diamankan lebih dari 16.000 butir.

Pil yarindo tersebut diamankan dari tersangka Annas Sokh Deva Saputra (23), warga Muntilan. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/7). Dari tersangka ini diamankan enam plastik yang masing-masing plastik berisi 1.000 sehingga totalnya 6.000

Selain itu, polisi juga menangkap Nanang Suratna alias Doyok (30), warga Pedurungan Kota Semarang. Ia ditangkap di wilayah Grabag, Kabupaten Magelang, Senin (10/6). Barang bukti yang diamankan sekitar 10.000 pil yarindo.

Wakapolresta Magelang, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, menyebut selama periode Juni dan Juli 2024 Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika.

“Jenis sabu seberat total 294,18 gram dan peredaran obat bahaya jenis pil yarindo 16.120 butir dan pil alprazolam sebanyak 200 butir dengan jumlah tersangka 13 orang. (Dihadirkan 4) Empat saja dibawa karena ruangannya terbatas,” kata Roman.

“Perkara-perkara yang kita tangani berkaitan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5 perkara dan tindak pidana peredaran obat berbahaya sebanyak 2 perkara. Sedangkan perkara di bulan Juni ada 4 perkara dan di bulan Juli 3 perkara,” ujar Roman.

Roman mengatakan untuk pengedar pil yarindo disangkakan pasal 435 atau 436 ayat 2 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar dan atau dengan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya.

Sedangkan untuk tiga tersangka kasus sabu-sabu, kata Roman, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia