Berita

Pria Pelaku Penembakan Kucing di Krobokan Diringkus Polrestabes Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pria Pelaku Penembakan Kucing di Krobokan Diringkus Polrestabes Semarang

Share this article
Pria Pelaku Penembakan Kucing Di Krobokan Diringkus Polrestabes Semarang

SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku penembakan kucing di Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Pelaku penembakan kucing bernama Imam Prasetyo (35).

Dia telah melakukan tindakan kejam tersebut pada Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan, Imam Prasetyo menembak kucing tersebut sebanyak tiga kali menggunakan senjata airsoft gun.

“Yang bersangkutan (Imam Prasetyo) melakukan penembakan kucing dengan menggunakan senjata airsoft gun sebanyak tiga kali,” kata Irwan Anwar, Selasa (16/7/2024).

Motif Penembakan

Motif pelaku melakukan penembakan tersebut adalah karena kesal kucing tersebut sering membuang kotoran di rumahnya.

Imam Prasetyo baru tinggal di Jalan Jodipati nomor 8 RT 03 RW 12 Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat selama satu setengah tahun.

Dia mengaku bahwa kucing berwarna hitam itu sering kali buang kotoran di halaman rumahnya.

Puncak kesabarannya habis ketika kucing tersebut menerkam burung dara peliharaannya.

Kronologi Penembakan

Imam Prasetyo mengambil senjata airsoft gun dan menembak kucing yang berada di bawah kolong mobil sebanyak tiga kali.

Setelah ditembak, kucing tersebut sempat lari lalu akhirnya mati.

“Saya melakukan itu (penembakan) karena jengkel,” ungkapnya.

Asal Usul Airsoft Gun

Terkait kepemilikan senjata airsoft gun, Imam mengaku mendapatkannya dari kelompok gengster yang sedang tawuran.

Setelah digunakan untuk membubarkan tawuran, senjata tersebut diberikan kepada Imam.

“Senjata airsoft gun tersebut terus disuruh bawa. Biasanya itu kalau usir kucing diguyur pakai air,” tambahnya.

Sanksi Hukum

Atas tindakannya, Imam Prasetyo dijerat dengan Pasal 405 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Dengan kejadian ini, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat merugikan hewan maupun orang lain.

Lebih baik melaporkan masalah tersebut kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan solusi yang tepat.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia