Berita

Pasutri Terjebak Pinjol Diketahui Bersekongkol dengan Sindikat Gendam

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pasutri Terjebak Pinjol Diketahui Bersekongkol dengan Sindikat Gendam

Share this article
Berkomplot Dengan Sindikat Gendam, Pasutri Terjerat Pinjaman Online

Semarang – Pasangan suami istri (pasutri) dan seorang pria diamankan aparat Reskrim Polrestabes Semarang, karena merupakan sindikat penipuan dengan modus gendam.

Korban yang dipilih biasanya sudah berumur, dan akan diiming-imingi dengan menawarkan penukaran mata uang asing.

Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena mengatakan ketiga tersangka masing-masing adalah Ary Wijaya, Deva Nur dan Hendra Wijaya. Ary Wijaya dan Deva Nur, diketahui merupakan pasangan suami istri. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Kamis (18/7).

Andika menjelaskan, tersangka Ary Wijaya berpura-pura menjadi orang asing dan mengaku tidak lancar berbahasa Inggris.

Kedua pelaku lain berpura-pura membantu korban Sri Hendratmanti warga Banyumanik, yang sudah diincar para pelaku sebelumnya.

Menurut Andika, karena terpengaruh gendam itu korban mengajak para pelaku ke rumahnya dan mengambil sejumlah uang dan juga emas perhiasan.

Total uang hingga Rp150 juta, dan emas sebanyak 50 gram.

“Untuk dua tersangka ini diamankan di Bekasi, dan satu tersangka diamankan di Kabupaten Karawang. Modusnya, para pelaku ini dari luar kota dan merencanakan aksi di Taman Mini (Jakarta) beraksi di Kota Semarang. Sasarannya adalah korban lanjut usia. Dalihnya menukarkan mata uang asing,” kata Andika.

Sementara salah satu pelaku, Deva Nur mengaku jika aksinya itu dilakukan untuk membayar hutang di aplikasi pinjaman online (pinjol) sebanyak Rp20 juta.

“Ada tiga aplikasi pinjol yang saya pakai, dan total hutangnya sekitar Rp20 juta,” ucap Deva.

Menurut Deva, aksi gendam bersama suami dan teman-temannya itu sudah dilakoni selama 3-4 tahun terakhir ini.

“Terakhir beraksi di wilayah Jawa Barat, pak. Ada di Cianjur juga, dapat Rp30 juta dan dibagi rata,” jelasnya.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Sementara, satu pelaku diketahui bernama Agus yang disebut sebagai otak sindikat dalam pengejaran petugas. (**)

sumber : radioidola.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol Arnanto, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang