Berita

Polisi Gadungan Diringkus di Sukoharjo Usai Lakukan Curas di 6 Lokasi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Gadungan Diringkus di Sukoharjo Usai Lakukan Curas di 6 Lokasi

Share this article
Polisi Gadungan Diringkus Di Sukoharjo Usai Lakukan Curas Di 6

SUKOHARJO–Aparat Polres Sukoharjo menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial OLK, warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Pelaku berlagak seperti polisi agar korban menyerahkan harta bendanya.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan polisi menangkap tersangka OLK di wilayah Pasar Kliwon, Solo. Saat menjalankan aksi kejahatan, tersangka OLK tak sendirian.

“Tersangka OLK selalu berboncengan dengan temannya mencari mangsa pada malam hari. Mereka memilih ruas jalan yang kondisinya relatif sepi dan jauh dari permukiman penduduk,” kata dia, Rabu (17/7/2024).

Menurut Kasatreskrim, pengungkapan kasus curas itu berawal dari laporan Nur Rasyid ke Polres Sukoharjo pada Maret 2024. Berdasar keterangan korban, Nur hendak pulang ke rumahnya di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban.

Dia sendirian mengendarai sepeda motor melewati Jalan Solo-Bekonang pada malam hari.

Saat melewati ruas jalan yang kondisinya sepi, sepeda motor yang dikendarai Nur dihentikan dua orang pelaku. Mereka lantas membentak-bentak dan menuduh Nur hendak melakukan transaksi narkoba.

“Dua pelaku langsung meminta korban mengeluarkan handphone dan dompet. Mereka berdalih ingin mengecek handphone dan dompet korban. Sejurus kemudian, kedua pelaku langsung melarikan diri membawa handphone dan dompet korban,” kata dia.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, tim Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku OLK pada awal Juli. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa.

Berdasarkan keterangan pelaku, modus kejahatan berlagak seperti polisi dilancarkan di enam lokasi di wilayah Sukoharjo. Seperti di daerah Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, sekitar Pasar Telukan Grogol, utara simpang empat The Park Mall Solo Baru, depan Pasar Telukan Grogol, barat Hotel Fave Solo Baru, dan daerah Desa Banaran, Grogol.

“Kami masih memburu pelaku lain yang beraksi bersama OLK. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun,” kata dia.

sumber: solopos

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia