Berita

Pacar Cabuli Gadis SMP Temanggung setelah Diculik

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pacar Cabuli Gadis SMP Temanggung setelah Diculik

Share this article
Gadis Smp Dari Temanggung Diculik Pacar Dan Diperkosa Di Beberapa

TEMANGGUNG – SN (20), warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membawa kabur pacarnya yang masih berusia 13 tahun hingga ke Solo. Pemuda ini juga sempat memperkosa pacarnya di Taman Denggung, DI Yogyakarta. Korban berinisial P dilarikan SN sejak 7-12 Juni 2024. Kepergian keduanya juga tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua P. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, SN dan P sudah berpacaran lebih kurang tiga bulan. Orangtua P tidak mengetahui anak perempuannya mempunyai pacar.

Korban Berhenti Sekolah Pada 7 Juni 2024 petang, dengan sepeda motor matik, SN menjemput P di rumahnya di sebuah kecamatan di Temanggung tanpa berpamitan dengan orang tua P. Tersangka lantas membawa korban ke rumah kerabatnya di Kecamatan Kaloran, Temanggung. Keesokan harinya SN membawa P ke Yogyakarta dengan dalih untuk menemani mencari pekerjaan. Ketika berhenti di Taman Denggung Sleman, di tempat terbuka, SN memperkosa P.

Tersangka Penyekapan dan Pelecehan Seksual Suami Istri di Sleman Dibekuk Artikel Kompas.id SN juga membawa P ke Solo dengan alasan untuk menemui teman. Karena pasangan ini merasa tidak punya uang, P menjual gelang emasnya seharga Rp 1,2 juta untuk bertahan hidup. “Selama di Solo, tersangka dan korban tidur di sebuah gazebo,” beber Didik dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Lalu pada 10 Juni dini hari, SN membawa kembali P ke Taman Denggung dan memperkosanya lagi. Siangnya mereka menuju ke Pantai Parangtritis dan SN memperkosa korban di sebuah penginapan. Keduanya baru pulang ke rumah masing-masing di Temanggung pada 12 Juni. SN sendiri berasal dari Kecamatan Bansari. Didik mengungkapkan, orangtua P sempat membuat laporan ke polisi tanggal 10 Juni. Mereka sebelumnya juga sudah memasang iklan pencarian orang hilang di media sosial. Akibat perbuatan SN, korban mengalami trauma.

P dinyatakan tidak mengalami kehamilan imbas pemerkosaan itu. SN dijerat Pasal 332 KUHP terkait tindakan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ditanya mengapa tersangka tidak disangkakan pasal pemerkosaan anak dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU 23/2002, Didik beralasan demikian. “Karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka,” tukasnya.

Sumber : regional.kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia