Berita

Ungkap Kasus Pornografi Anak di Hari Anak Nasional, Kapolda Jateng Janjikan Perlindungan Maksimal

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ungkap Kasus Pornografi Anak di Hari Anak Nasional, Kapolda Jateng Janjikan Perlindungan Maksimal

Share this article
Polda Jateng Ungkap Kasus Pornografi Anak Di Hari Anak Nasional,

SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus pornografi anak yang bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2024 yang jatuh pada Selasa 23 Juli.

Pelaku berinisial RS (30), warga Kabupaten Kebumen, ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi.

Konten pornografi anak disebar melalui jejaring grup pesan instan yakni Facebook dan Telegram.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.

“Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial.”

“Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama ‘Pemersatu Bangsa’ dan mengarah pada pelaku berinisial RS,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya.

Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu untuk konten asusila anak di bawah umur.

“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp12 juta perbulan.”

“Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan men-download konten video asusila serta menyebarkannya,” jelasnya.

Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023.

Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.

“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan.”

“Buat pendapatan makan sehari-hari.”

“Sebulan bisa dapat Rp12 juta.”

“Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS.

Komitmen Perlindungan Anak

Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan smartphone dan media sosial.

Teknologi yang berkembang pesat hendaknya digunakan secara positif, seperti mendekatkan silaturahmi dan memudahkan komunikasi serta aktivitas sosial.

“Kami imbau masyarakat lebih bijak, teknologi yang ada di smartphone agar tidak disalahgunakan.”

“Lebih baik digunakan merekam momen kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga atau kerabat daripada digunakan membuat video asusila.”

“Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelaku pembuat dan penyebar konten video asusila,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kini meringkuk di sel tahanan Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 serta UU tentang Pornografi Anak dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29. Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Dalam keterangan terpisah, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi, dirinya juga turut menyampaikan pesan yang rangka memperingati Hari Anak Nasional.

“Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual,” ungkap Kapolda.

“Anak-anak adalah harapan masa depan kita.”

“Tugas kita bersama untuk melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.”

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak kita.”

“Mari kita gunakan teknologi dengan bijak dan membangun lingkungan yang positif bagi generasi penerus bangsa,” imbuh Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Dengan penangkapan ini, Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan menjaga moral serta keamanan masyarakat.

Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak tentang tanggung jawab bersama dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. (*)

sumber : TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia