Berita

Pengusaha “Manning Agency” Pemalang Dapat Pesan Berantai Ancaman Penindakan Hukum

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pengusaha “Manning Agency” Pemalang Dapat Pesan Berantai Ancaman Penindakan Hukum

Share this article
Pengusaha “manning Agency” Pemalang Dapat Pesan Berantai Ancaman Penindakan Hukum

PEMALANG – Pengusaha manning agency yang biasa melakukan rekrutmen anak buah kapal (ABK) Indonesia mengaku mendapat ancaman pesan berantai berisi rencana penindakan hukum yang diduga berasal dari kepolisian.

“Ada pesan berantai yang masuk ke para pengusaha manning agency yang diduga dari oknum kepolisian, yang akan melakukan penindakan hukum kepada para pengusaha termasuk yang memiliki legalitas SIUPPAK,” kata Ketua Umum Serikat Perikanan Indonesia (SPPI) Achdiyanto Ilyas Pangestu saat menggelar konfrensi pers di Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2024).

Menurutnya, Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) merupakan legalitas hukum bagi para pengusaha rekrutmen ABK yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia nomor 84 tahun 2013 tentang perekrutan dan penempatan awak kapal. Baca juga: Cerita Warga yang Hidup di Samping Sungai Penuh Sampah, Selalu dalam Ancaman Penyakit dan Banjir Namun belakangan, perusahaan rekrutmen ABK mengharuskan memiliki legalitas Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker). Padahal, SIUPPAK yang dimiliki para perusahaan rekrutmen ABK masih berlaku atau aktif secara legalitas sebagaimana data yang tertera di Kemenhub RI.

“Seolah-olah ada dualisme aturan dari Kemhub produk hukumnya, SIUPPAK dan SIP3MI dari Kemenaker. Sehingga kita sudah melakukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi dan sekarang menunggu keputusan,” ujar Achdiyanto.

Ia berharap, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian jangan menebar teror yang membuat para perusahaan rekrutmen ABK resah dan tidak nyaman dalam aktivitasnya.

“Aparat diharapkan untuk menahan diri penindakan kepada perusahaan yang memiliki legalitas SIUPPAK, tunggu sampai ada putusan dari MK. tetapi silahkan bertindak kepada perusahaan yang ilegal,” katanya. Perlu diketahui, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah terdapat banyak perusahaan rekrutmen ABK yang menempatnya di luar negeri seperti Korea, China dan Jepang sebagai ABK dikapal penangkap ikan.

Terkait hal tersebut, Kapolres Pemalang melalui Kasi Humas Polres Pemalang Ipda Anjar Lindu Wijayadi mengaku, tidak bisa berkomentar terkait dugaan ancaman pesan berantai dari kepolisian.

Dia mengatakan, saat ini tidak ada penindakan hukum terhadap perusahaan rekrutmen ABK khususnya di Kabupaten Pemalang. “Hingga saat ini belum ada pengaduan masyarakat terkait penindakan hukum kepada perusahaan rekrutmen ABK. Terakhir ada penindakan itu hampir setahun lalu,” ujar Lindu.

Terakhir, Polres Pemalang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan Juni tahun 2023 dan mengamankan 1 orang tersangka.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia