Berita

Ungkap Tindak Pidana: Pencurian dengan Mencongkel Sadel

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ungkap Tindak Pidana: Pencurian dengan Mencongkel Sadel

Share this article
Ungkap Tindak Pidana: Pencurian Dengan Mencongkel Sadel

Jembrana – Rabu (24/07/2024) Polres Jembrana menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan modus mencongkel jok sepeda motor. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP SI Ketut Arya Pinatih, Kasi Humas IPTU Komang Triatmajaya, dan sekitar awak media.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Mei 2024. Dua kejadian pencurian terjadi di wilayah Jembrana, di mana pelaku berhasil mengambil barang berharga dari dalam jok sepeda motor yang diparkir. Pelaku, Gede Sukadana, seorang residivis berusia 58 tahun, berhasil diamankan oleh petugas di areal Twin Tower Negara pada 4 Juli 2024.

Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit handphone, uang tunai, serta dokumen identitas milik korban. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana, Jembrana, Bali, Kepolisian Resor Jembrana, Polisi Jembrana, Endang Tri Purwanto, Polda Bali, Kepolisian Daerah Bali