Berita

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Penjual Togel dalam Operasi Berantas Perjudian

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Penjual Togel dalam Operasi Berantas Perjudian

Share this article

Banyumas  – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

ISH (29) dan AYS (28) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Karanglewas ini diamankan oleh tim dari Sat Reskrim Polresta Banyumas di depan warung kelontong masuk wilayah Desa Jipang Kecamatan Karanglewas sesaat setelah melakukan penjualan nomer togel, Kamis (25/7/2024).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya warga yang diduga sering menjual nomor togel jenis Hongkong di Desa Jipang Karanglewas. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut kemudian tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan kepada ISH dan AYS.

Modusnya adalah pelaku atau tersangka melakukan perjudian jenis togel (toto gelap) Hongkong dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembeli. Kemudian nomer pasangan dari para pembeli dicatat di buku rekapan, lalu setelah para pemasang memberikan sejumlah uang kepada pelaku untuk pembelian nomer togel tersebut selanjutnya pelaku memasangkan nomer togel secara online menggunakan handphone.

“Kedua pelaku ini mempunyai peran berbeda, dimana ISH menerima dan mengumpulkan uang hasil pembelian togel dari para pembeli togel kemudian memasangkan nomer togel melalui online. Sedangkan AYS melayani pembeli togel dengan cara mencatat nomor pasangan para pembeli dan menerima uang pembayaran,” ungkapnya.

Saat ini ISH dan AYS beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.18.000 (delapan belas ribu rupiah), 1 (satu) buah buku catatan pasangan nomor togel, 1 (satu) buah bolpoin merk standar warna hitam dan 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy J6+ warna biru kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut, tutup Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo