BLORA – Upaya melarikan diri seorang maling HP dan motor berinisial MI, 40, kandas. Pria asal Kecamatan Cepu itu diringkus polisi saat berada di Kabupaten Grobogan.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan, pelaku melancarkan aksi pencurian saat dini hari sebelum Subuh. Tepatnya, di rumah korban bernama Sulistiyono turut Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung.
’’(Pencurian) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah korban Sulistiyono,” ucapnya saat konferensi pers di Polres Blora Senin (29/7). Kapolres menyampaikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
’’Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar delapan belas juta rupiah,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menambahkan, pelaku telah dua kali melancarkan aksinya. Yakni, di Bojonegoro dan Randublatung, Blora. Untuk TKP di Blora, pelaku melancarkan aksinya sendiri. ’’Satu pelaku diamankan, satunya lagi diamankan Polres Bojonegoro,” katanya.
Pihaknya menegaskan, pelaku bukan sindikat curanmor. Pelaku MI dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 E KUHP jo 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun. Adapun barang bukti yang disita meliputi satu unit HP Redmi Note 9 hijau, satu unit motor Supra X hitam tanpa nopol, satu unit motor Shogun hitam tanpa nopol.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo