Berita

Satreskrim Polres Purbalingga Amankan Bandar Judi Kopyok

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Satreskrim Polres Purbalingga Amankan Bandar Judi Kopyok

Share this article
Satreskrim Polres Purbalingga Ringkus Bandar Judi Kopyok

PURBALINGGA – Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Satu orang tersangka yang merupakan bandar diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setianto melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno mengatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Pengungkapan pada Sabtu (20/7/2024) sekira jam 17.00 WIB di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu NR (60) warga Desa Cipawon RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Tersangka membuka lapak perjudian saat ada kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pekarangan wilayah Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga,” jelasnya didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (1/8/2024) siang.

Disampaikan bahwa pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas dari Satreskrim mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi didapati adanya praktek perjudian tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan dapat diamankan satu orang yang merupakan bandar judi kopyok. Sedangkan pemasang judi kurang lebih sepuluh orang kabur,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu tiga buah mata dadu satu berwarna merah dua berwarna hitam, satu buah batok kelapa untuk memutar dadu, satu buah tatakan dadu berbentuk lingkaran, satu buah lembaran banner ukuran 130 cm x 94 cm terdapat angka 11 sampai dengan 66 ada gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, uang tunai Rp. 114 ribu berbagai pecahan nominal.

“Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus perjudian jenis yang sama. Tersangka sudah dua kali diproses hukum akibat kasus perjudian,” jelasnya.

Kaurbinops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

“Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami mengimbau untuk menghindari segala bentuk perjudian. Apabila mendapati adanya kegiatan perjudian silakan dilaporkan ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo