PURBALINGGA – Polisi menyita 24 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sepeda motor tersebut milik siswa SMK di Bobotsari, Purbalingga.

Penyitaan sepeda motor dilakukan saat polisi melakukan pengecekan di tempat parkir sekolah tingkat SMK di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Kapolsek Bobotsari, AKP Sarno Ujianto mengatakan, pihaknya menggandeng sekolah dan Satpol PP melakukan penertiban penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di lingkungan sekolah.

Kegiatan dilaksanakan setelah ada laporan masyarakat atas banyaknya siswa sekolah menggunakan knalpot yang membuat bising.

“Hasil pengecekan ditemukan 24 sepeda motor siswa yang menggunakan knalpot brong,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

Disampaikan bahwa sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan kemudian dibawa ke Polsek Bobotsari.

Sedangkan pelanggarnya dilakukan langkah pembinaan.

“Kami amankan sepeda motor ke Polsek Bobotsari.

Siswa kami lakukan langkah pembinaan, knalpot sepeda motor agar diganti dengan knalpot sesuai spesifikasi kendaraan,” katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Para orang tua siswa yang melanggar juga dihadirkan.

Kemudian, membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Dengan penertiban yang dilakukan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas penggunaan knalpot brong.

Karena penggunaan knalpot tersebut menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolsek menambahkan, akan terus melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas knalpot brong di sekolah-sekolah lainnya.

Dengan harapan tidak ada lagi siswa yang melanggar aturan lalu lintas.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo