Berita

Penolakan Ratusan Paspor Kerja Non-Prosedural oleh Kantor Imigrasi Semarang dalam Upaya Antisipasi TPPO

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penolakan Ratusan Paspor Kerja Non-Prosedural oleh Kantor Imigrasi Semarang dalam Upaya Antisipasi TPPO

Share this article
Ratusan Pemohon Paspor Kerja Non Prosedural Ditolak: Langkah Kantor Imigrasi Semarang

SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menolak ratusan pemohon untuk pembuatan paspor. Hal ini dilakukan untuk antisipasi adanya kasus Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO).

Ratusan pengajuan paspor yang ditolak adalah paspor yang diajukan untuk tenaga kerja dari Indonesia non-prosedural.

“Iya dari Januari sampai bulan ini (awal Agustus), kami tolak permohonan paspor sekira 200an pemohon, mereka terindikasi TKI nonprosedural,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Hamonangan di acara layanan paspor simpatik, Gedung Weesmaker, Kota Lama Semarang, Sabtu (8/3/2024).

Guntur menjelaskan, ratusan paspor yang ditolak permohonannya merupakan para tenaga kerja yang mayoritas hendak menuju ke Malaysia, Jepang dan Arab Saudi.

Mereka beralasan pergi ke negara lain untuk berwisata. Namun ketika ditelusuri, dalam sesi wawancara terungkap bahwa mereka sebenarnya hendak pergi bekerja.

“Kami bukan tidak memperbolehkan mereka bikin paspor, tapi ikutilah prosedur yang benar. Misal mau kerja ke luar negeri lengkapilah dokumen dari dinas tenaga kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” paparnya.

Dari 200 pengajuan penerbitan paspor di tahun 2024 yang ditolak kantor Imigrasi Semarang, angkanya tak jauh berbeda dengan tahun 2023. Menurut Guntur, angka penolakan di tahun kemarin tak jauh yakni di angka 200-300an permohonan paspor.

Jumlah penolakan permohonan paspor terhitung kecil dibandingkan jumlah penerbitan paspor yang rata-rata mencapai 6 ribu-10 ribu perbulan. Artinya, setahun bisa mencapai 72 ribu sampai 120 ribu penerbitan paspor.

“Keperluan pembuatan paspor beragam, tapi mayoritas untuk umroh dan haji,” kata Guntur.

Pihaknya menyebut, berusaha lebih jeli menyaring pembuatan paspor ke luar negeri untuk mencegah adanya kasus TPPO. Kendati lembaganya tak memiliki ranah penindakan tetapi vital untuk langkah pencegahan.

“Kami juga ada bidang pengawasan dan penindakan (wasdakin) Imigrasi yang menindaklanjuti adanya permohonan paspor yang janggal,” terangnya.

Selain cermat dalam penerbitan paspor, imigrasi semarang juga melakukan sosialisasi soal TPPO di berbagai kesempatan di antaranya saat layanan paspor simpatik.

“Kami ada sosialisasi TPPO yang menjabarkan di antaranya soal bahayanya menjadi TKI non-prosedural,” imbuhnya.

sumber: halosemarang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo