Berita

Prosedur Mengambil Kendaraan yang Disita oleh Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Prosedur Mengambil Kendaraan yang Disita oleh Polisi

Share this article
Tips Dan Cara Mengambil Kendaraan Yang Disita Polisi

SEMARANG – Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi berat, salah satunya penyitaan kendaraan oleh polisi sebagai barang bukti. Penyitaan ini telah diatur dalam beberapa undang-undang, dan dianggap sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera.

Meski begitu, kendaraan yang disita tidak akan ditahan dalam waktu lama dan bisa diambil oleh pemiliknya jika sudah memenuhi beberapa persyaratan wajib terlebih dahulu. Baca juga: Kendaraan yang Disita Polisi Datanya Bisa Dihapus Lihat Foto Puluhan kendaraan roda dua yang disita polisi saat aksi balap liar di beberapa titik ruas jalan protokol di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (9/9/2023)(Humas Polrestabes Makassar) Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, kendaraan yang disita bisa diambil setelah menyelesaikan permasalahannya.

“Diselesaikan dulu saja permasalahan kecelakaan atau tilangnya. Kalau tilang berarti bayar denda tilangnya dulu, kemudian ambil barang bukti (BB) di Kejaksaan atau Ur tilangnya,” kata Ris kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024). Ris juga mengatakan untuk kendaraan yang disita karena kecelakaan mekanisme pengambilannya sama, datang ke petugasnya dan diselesaikan dulu permasalahanya. Baca juga: Rantai Pasokan Industri Otomotif Lebih Besar dari Pesawat Terbang Sementara, saat ditanya mengenai apakah ada tambahan denda atau biaya lainnya, Ris menyarankan untuk bertanya ke petugas terkait. “Silahkan komunikasi ke petugas terkait yang lebih paham,” katanya.

Perlu diketahui, kendaraan yang tidak diambil selama tujuh tahun maka data akan diajukan untuk dihapuskan, ini sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. “Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Jumat (2/8/2024).

Sumber : otomotif.kompas.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo