Semarang – Seorang wanita berinisial S menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Warga Perbalan, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara ini menuturkan KDRT yang dimaksud adalah kekerasan secara fisik maupun verbal bahkan penelantaran delapan anaknya.

Ia mantap membawa perkara ini ke ranah hukum karena sudah memastikan akses ke rumahnya di Tegal telah ditutup suaminya berinisial MB.

Atas hal buruk yang menimpanya ini ia melaporkan suaminya ke Polres Slawi.

“Penelantaran anaknya itu utamanya, karena itu yang memicu saya untuk melaporkan, tapi akhirnya kita kaitkan dengan KDRT yang selama ini terjadi,” katanya di rumahnya, Senin (5/8/2024).

S menuturkan jika KDRT yang dilakukan MB juga dilakukan kepada anak-anaknya.

Mereka di pukul menggunakan rotan, hidung ditonjok dan lainnya.

Ia memiliki bukti berupa video dan hasil visum. Sedangkan ia sendiri acapkali mendapatkan kekerasan berupa verbal atau ucapkan kotor dan kasar.

“Saya dikata-katain, ya, terus diancam. Saya tidak secara fisik tapi secara verbal. Itu karena sejak 2019 semenjak saya mencabut laporan KDRT ke Polres Slawi, katanya minta maaf mau memperbaiki,” jelasnya.

S menuturkan jika ia tidak menerima nafkah lahir apalagi batin.

Namun, yang ia pikirkan hanya nasib delapan anaknya yang membutuhkan makan dan minum, serta pendidikan.

Ia tak memiliki tabungan untuk menghidupi anak-anaknya yang masih kecil, paling besar masih 12 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo