SEMARANG – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan polres jajaran menangkap 75 tersangka judi online. Penangkapan itu setelah polisi melakukan patroli siber.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, para tersangka yang ditangkap perannya bervariasi. Di antaranya agen, admin, bagian pembayaran hasil judi, termasuk yang diendorse tak terkecuali selebgram.
Sedangkan bandar termasuk penyedia servernya belum tertangkap. “Pengungkapan-pengungkapannya juga dari hasil patroli siber kami,” ucapnya, Senin (5/8/2024).
Dia mengungkapkan, nilai transaksi judi online dari para tersangka ini bervariasi. “Barang buktinya variatif, rata-rata sekali main Rp30 juta,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Kepala Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengatakan, secara teknis setelah patroli siber menemukan indikasi perjudian di media sosial atau internet, pihaknya akan melakukan profiling.
“Sebenarnya ini judi manual, tapi perpesanannya dengan media online,” ujarnya.
Menurut dia, paling banyak ditemukan indikasi perjudian online di internet. “Se-Indonesia kami nomor satu (hasil patroli siber), tapi lokasinya kan tidak tentu di sini (Jateng), servernya juga bisa di luar. Setiap hari kami profiling, blokir akun atau web, permohonannya kami bersurat ke Mabes Polri kemudian diteruskan ke Kementerian Kominfo,” ujarnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo