UNGARAN – Buntut kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap bocah berinisial OMA,14, warga Dusun Ngelo, Desa Getasan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang Jawa Tengah (Jateng), polisi saat ini sudah menetapkan dua tersangka. Terdiri dari satu tersangka anak dan satu tersangka dewasa.

Hal itu diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto. Kapolres menyebut, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (31/5/2024) malam.

Pihaknya mendapatkan laporan tersebut pada Minggu (2/6/2024). Saat ini pihaknya telah mendalami peristiwa itu dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.

“Setelah melalui rangkaian penyelidikan kita tentukan bahwa 11 Juli 2024, kita tentukan bahwa itu merupakan suatu tindak pidana. Dan saat ini sudah mulai pemberkasan. Kita Polres Semarang sudah menetapkan dua orang tersangka, satu pelaku anak dan satu pelaku dewasa,” jelas Kapolres, Rabu (7/8/2024).

Dikatakan, pihaknya juga akan melakukan proses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak, yakni melakukan diversi. Tapi dari pelapor atau paman korban masih sakit. Sehingga diversi akan dijadwalkan ulang.

“Saat ini kami sedang menunggu proses diversi, penetapan tersangka sudah kita laksanakan,” terang AKBP Ike.

Dijelaskan, karena korban dan pelaku masih di bawah umur, pihaknya melakukan pendampingan terhadap keduanya melalui unit PPA Polres Semarang. Tujuannya agar anak tidak mengalami trauma.

“(Terhadap tersangka) Kami menerapkan pasal 80 ayat 1 tentang perubahan undang-undang perlindungan anak, di sana ancaman hukuman kurang lebih 3,6 tahun maksimal,” jelas Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berusia 14 tahun berinisial OMA, warga Dusun Ngelo, Desa Getasan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial A. Ironisnya sang ibu pelaku juga membantu pelaku dalam melakukan penganiayaan.

Pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (31/5/2024) malam. Berdasarkan video yang diterima Solopos.com, tampak korban dipukul oleh pelaku pada bagian tubuh dan kepala.

Korban meronta-ronta dan memanggil ibunya. Namun korban tidak bisa bergerak karena ibu pelaku turut serta memegang tangan korban.

Saksi mata sekaligus paman korban, Yudi, 42, mengatakan kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat (31/7/2024) pelaku datang ke rumah korban bersama ibunya berinisial A, paman pelaku, dan teman pelaku. Mereka datang ke rumah korban sekitar pukul 22.30 WIB.

“Ibu pelaku ini sudah teriak-teriak, bahkan pintu rumah korban sampai dirusak juga. Saat itu saya tidur tapi mendengar ada ramai-ramai, saya kemudian mendekat dan melerai keduanya tapi pelaku tetap melakukan kegaduhan. Kemudian dari ibu pelaku memegangi korban bilang sama anaknya ‘ayo di tak bondo, diajar to diajar to’ (Ayo di sudah tak pegangi, ayo dihajar saja),” kata Yudi saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Rabu (7/8/2024).

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo