Berita

Tega! Pria Banyumas Diringkus Usai Cabuli Dua Bocah Kakak Beradik

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tega! Pria Banyumas Diringkus Usai Cabuli Dua Bocah Kakak Beradik

Share this article
Aksi Bejat Di Banyumas: Pria Tega Cabuli Dua Anak Kakak

Banyumas – Seorang pria berinisial DN (24) warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi usai mencabuli dua bocah perempuan. Korban diketahui merupakan kakak beradik yang masih berusia 11 dan 6 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Selasa (6/8) sekitar pukul 16.00 WIB sore. Saat itu orang tua korban berinisial AR (30) tengah berada di kios buah miliknya di Kecamatan Purwokerto Timur.

“Ketika sedang berada di kios buah miliknya di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur pelapor berusaha mengecek keberadaan korban di rumah melalui CCTV. Di situ pelaku terlihat masuk ke dalam kamar korban,” kata Andryansyah melalui siaran persnya, Kamis (8/8/2024).

Melihat pelaku masuk ke dalam kamar anaknya, ia langsung menghubungi nomor handphone pelaku. Namun tidak mendapatkan respons.

“Kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada pelaku dengan cara meneleponnya, namun tidak diangkat. Karena curiga, sehingga pelapor memutuskan untuk pulang ke rumah,” terangnya.

Setelah sampai di rumahnya di wilayah Kecamatan Baturraden, AR menanyakan kepada kedua anaknya apa yang telah dilakukan pelaku.

“Koban mengaku telah (dilecehkan) oleh DN. Mendengar hal tersebut kemudian AR mengonfirmasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, AR melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut. Ia menyebut pelaku merupakan karyawan orangtua korban.

“Jadi hubungan keduanya ini pelaku merupakan karyawan AR. Modus pelaku DN mencabuli korbannya saat korban sedang tertidur,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut polisi mengamankan pelaku berikut barang buktinya berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan surat hasil visum. Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo