Berita

Penganggur dengan Mobil Mewah Tertangkap Usai Merampok Nenek 82 Tahun di Klaten

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penganggur dengan Mobil Mewah Tertangkap Usai Merampok Nenek 82 Tahun di Klaten

Share this article
Penganggur Dengan Mobil Mewah Tertangkap Usai Merampok Nenek 82 Tahun

Klaten – Pria inisial TAH (25) warga Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, ditangkap polisi usai merampok dan menganiaya nenek 82 tahun inisial W warga Desa Jambu Kidul, Ceper, Klaten. Polisi menyebut TAH bergelar sarjana ekonomi tapi nganggur.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP. Kejadian Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Dusun Klegen, Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper,” kata Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers, Jumat (9/8/2024).

Warsono mengatakan, saat itu tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pintu gerbang. Lalu dia masuk lewat pintu dapur yang tidak dikunci.

Saat itu korban sedang mandi. Tersangka langsung membuka almari pakaian korban. Namun, suaranya terdengar oleh korban.

“Kemudian korban keluar dari kamar mandi dan berlari ke arah tersangka sambil berkata maling, maling, maling,” ujar Warsono.

Tersangka kemudian mendorong korban dengan kedua tangannya hingga korban terjatuh ke lantai. Dia juga sempat mencekik korban.

“Mencekik leher korban sampai tidak bersuara agar lancar melakukan aksinya, karena sudah ketahuan oleh korban. Dengan adanya kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 100 juta dan melapor,” ungkap Warsono.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Ceper berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Klaten untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi bisa mendapat identitas pelaku. TAH akhirnya ditangkap pada Rabu (7/8) lalu.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari sepekan (setelah kejadian) dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti diamankan berupa kotak kayu tempat penyimpanan uang, palu, uang Rp 47,6 juta, satu unit mobil Sigra,” tambah Warsono.

Mobil Daihatsu Sigra yang disita sebagai barang bukti itu milik TAH. Dia datang ke rumah korban naik mobil tersebut. Sebelumnya, TAH sudah mengenal korban dan pernah ke rumah korban.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, TAH mengatakan uang hasil kejahatan itu dia gunakan untuk foya-foya.

“Untuk senang-senang saja Pak. Iya (saya) sarjana manajemen tapi nganggur,” kata TAH.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo