Magelang – Polresta Magelang menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan sajam terkait tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Dari tujuh tersangka itu, satu di antaranya merupakan anak anggota Polri.

Tujuh tersangka itu terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak di bawah umur, yaitu NFL (19), DSA (19), MM (15), WM (14), SN (15), MRA (17) dan DY (16).

“Saya sampaikan bahwa salah satu tersangka merupakan putra dari anggota Polri. Namun saya pastikan, saya sebagai Kapolresta akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada prioritas, tidak ada pilih kasih,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa usai memimpin sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kabag SDM dan Kapolsek Kaliangkrik di Polresta Magelang, Jumat (9/8/2023).

Mustofa mempersilakan publik mengawal kasus ini. Dia memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap anak anggota Polri tersebut.

“Bisa dikawal, silakan kalau saya dengan anggota saya memberikan perlakuan khusus silakan saya dilaporkan ke mana, silakan, monggo. Yang jelas tidak ada prioritas khusus, tidak ada, silakan dipastikan di Kasat Reskrim juga boleh. Begitu kejadian langsung kita cari, kita tangkap yang bersangkutan dan saya tahan. Tidak ada membeda-bedakan apakah dia anak anggota Polri atau anak siapapun, semua sama di hadapan hukum itu prinsipnya,” ujar Mustofa.

Anak anggota Polri yang menjadi tersangka itu berinisial NFL (19). Dia diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Mengenai penyebab meninggalnya korban, penyidik masih menunggu hasil autopsi dari laboratorium forensik.

“Sementara kita masih pastikan (perannya), yang jelas mendasari dari keterangan saksi melukai korban. Namun tentang penyebab kematian kan harus memastikan lewat laboratorium forensik penyebab kematiannya korban. Korban luka bacokan, tapi penyebab kematiannya perlu kita pastikan apakah penyebab kematian karena bacokan. Yang jelas tersangka dewasa melakukan pembacokan,” jelas Mustofa.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang, diduga menjadi korban salah sasaran oleh para pelaku tawuran. Akibatnya, satu korban di antaranya meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di teras rumah Suyono yang berada di tepi jalan raya Magelang-Tegalrejo. Kejadiannya Minggu (4/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Satu korban meninggal bernama Adi Gunawan (25), warga Diwak, Desa Purwosari, Tegalrejo, Magelang. Dua korban lainnya yaitu Suryono (27), mengalami luka bacok, dan Aryo Prakoso (23), bibirnya terluka akibat lemparan batu.

Informasi yang dihimpun di lokasi, saat itu dari arah Tegalrejo ada pelaku tawuran yang kabur menuju arah Magelang. Kemudian, ada tiga remaja berboncengan sepeda motor dari arah Tegalrejo belok kanan menuju arah para korban yang sedang nongkrong.

“Saya dan teman-teman duduk di sini (teras). Rombongan yang tawuran masuk nyerang sini. (Kami) Disangka temannya (lawan mereka yang masuk gang), tapi yang diserang warga,” kata Aryo Prakoso kepada wartawan di lokasi kejadian, Minggu (4/8).

Aryo mengatakan saat itu di teras ada enam orang dan di dalam rumah ada tiga orang termasuk dirinya. Para pelaku tawuran itu tiba-tiba menyerang secara membabi buta.

Akibat serangan itu, Adi terkena bacokan di leher dan dada sehingga meninggal. Adapun Suryono terkena bacokan di punggung. Sedangkan Aryo mendapatkan tiga jahitan di bibir akibat lemparan batu.

“Total yang terluka tiga orang. Saya kena batu persis di depan pintu. Saya itu mau bawa masuk (Adi, korban yang akhirnya meninggal), tapi sudah kelempar dulu,” ujar Aryo.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo