SRAGEN – Akhirnya terungkap motif sebenarnya sopir truk ugal-ugalan dalam video viral yang terjadi di Sragen.

Ternyata, sopir truk yang terekam dalam video ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lainnya itu masih di bawah usia.

Sosok sopir tersebut masih berusia 18 tahun.

Belum cukup umur dan tak memiliki SIM B, akhirnya polisi menangkap dan memintai pelaku keterangan lebih jauh.

Hanya demi konten, itulah alasan dibalik viralnya aksi seorang sopir truk pengangkut tebu di Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan sopir truk tersebut, yakni Kukuh Hedrawan (18) memang sengaja merekam aksi freestyle saat mengendarai truk tersebut.

Yang merekam video tersebut adalah teman si sopir, yang harapannya aksinya tersebut bisa viral di media sosial.

“Semestinya itu setelah kita telisik itu dalam rangka konten, yang diambil secara sengaja oleh temannya,” katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (9/8/2024), seperti dikutip TribunJatim.com, Sabtu (10/8/2024).

“Aksi tersebut kemudian direkam, dan di-upload di media sosial, sehingga menjadi viral,” tambahnya.

Menurut AKP I Putu Asti, video tersebut diambil pada Rabu (7/8/2024) di Jalan Sukodono-Mondokan di Kabupaten Sragen.

Dalam video tersebut, jelas aksi Kukuh Hendrawan sangat membahayakan pengguna jalan yang lain.

Dimana, dengan muatan penuh pada bak belakangnya, truk tersebut melaju zig-zag dengan kecepatan tinggi.

Sementara jalan yang dilintasi adalah jalan umum, yang ramai lalu lalang kendaraan lain.

Setelah video tersebut viral, Kukuh Hendrawan langsung dicari polisi.

sumber: TribunJatim.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo