SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Serlina, warga Dusun Dlangin Lor, Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. Pelaku pembunuhan Serlina dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan penyidik Polres Sukoharjo ke Kejari Sukoharjo, Senin (12/8/2024) sore hari. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan. Saat ini, jaksa tengah meneliti kembali kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, Selasa (13/8/2024).

Ketiga tersangka, yakni D, RMS, dan G membunuh Serlina dengan perencanaan sebelumnya. Mereka juga dijerat pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Ketiga tersangka melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh perbuatan pidana.

Penggunaan pasal berencana untuk menjerat tersangka didasarkan fakta korban telah diincar oleh para tersangka.

Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Serlina di sekitar TPU Mawar, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto pada Mei. “Saat pemeriksaan yang dilakukan jaksa, para tersangka didampingi penasihat hukumnya,” ujar dia.

Lebih jauh, Aji menambahkan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Solo selama 20 hari guna pelimpahan berkas perkara ke PN Sukoharjo. Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Sukoharjo untuk disidangkan.

Sebagai informasi, jasad Serlina ditemukan terbungkus plastik di parit di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada April 2024.

Saat rekonstruksi di lokasi kejadian, ketiga tersangka memeragakan 27 adegan. Terungkap, mereka nekat menghabisi korban saat malam takbiran Lebaran karena motif ekonomi dan terlilit utang.

Tersangka D yang merupakan otak pembunuhan menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja pada malam hari.

Setelah bertemu korban, tersangka menghabisi korban dengan menjerat leher menggunakan sabuk pencak silat. Para tersangka lantas membawa kabur harta beda milik korban, termasuk sepeda motor dan HP.

sumber: solopos

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo