Berita

Polres Temanggung Tangkap Pengedar Narkoba, 24,5 Gram Disita dari Magelang-Temanggung

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Temanggung Tangkap Pengedar Narkoba, 24,5 Gram Disita dari Magelang-Temanggung

Share this article
Polres Temanggung Tangkap Pengedar Narkoba, 24,5 Gram Disita Dari Magelang Temanggung

Temanggung – Polres Temanggung mengamankan pengedar sabu dengan barang bukti seberat 24,5 gram.

Tersangka diamankan pada Senin (22/7/2024) pukul 15.30 di Kampung Jogomertan, Temanggung.

Kasatresnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak menjelaskan, tersangka berinisial BAW warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 motor, 1 handphone, 43 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga adalah sabu. Terdiri atas 33 dibungkus kertas putih di dalam selang dan dilakban, dan 10 kertas warna putih di dalam sedotan plastik dilakban.

Total berat kotor sabu adalah 24,5 gram. Polisi menemukan total 43 kemasan sabu tersebut tersebar di Temanggung dan Magelang. Tersangka melakukan transaksi di dua daerah itu.

“Tersangka mengaku hanya disuruh oleh A untuk memasarkan barang itu. Pembeli membayar uang Rp 1 juta kepada A,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (12/8/2024).

Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari orang berinisial A. Sabu diturunkan di sebuah alamat di Magelang. BAW mengemas ulang sabu dan menjadi paketan siap edar.

Dia meletakkan di sebuah alamat atau web (istilah mereka). Dia memfoto dan mengirim kepada pengguna yang melakukan transaksi dengan tersangka. Satu paket berisi 1 gram sabu dijual seharga Rp 1 juta.

“Market atau pembeli random. Siapapun yang bisa berkomunikasi dengan tersangka melalui rekanan temannya bisa untuk membeli sabu ini,” katanya di Polres Temanggung.

BAW disangkakan dengan primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pihaknya terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba. Juga berkoordinasi dengan stakeholder, dinas, dan sekolah terkait penyuluhan tentang anti narkoba.

“Kami menawarkan diri daerah mana yang berkenan untuk menerima penyuluhan dari satres narkoba,” tutupnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo