JEPARA – ASB (39), warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), tega mencabuli anak tiri yang baru berusia delapan tahun.
Kasatreskri Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pencabulan itu terjadi pada 7 Agustus 2024.
Menuruy Yorisa, saat itu, sekitar pukul 05.50 WIB, ASB membangunkan korban yang tengah tidur dan mengajaknya pergi ke suatu tempat, naik becak.
Mereka kemudian berhenti di belakang Gelanggang Olahraga (Gor) Sepak takraw di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Jepara.
Setelah turun dari becak, ASB mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi yang sudah tak terpakai.
Di situlah ASB memaksa dan mencabuli korban.
“Motifnya, pelaku terdorong hasrat seksualnya,” kata Yorisa, Rabu (21/8/2024).
Peristiwa ini ternyata dilihat dua saksi, SYC (35) dan AS (34), warga Desa Gedangan.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Menurut Yorisa, polisi telah menahan ASB di Mapolres Jepara dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam kasus ini, ASB dijerat Pasal 81 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo