Berita

Kasus Penggelapan Accu Senilai Puluhan Juta, DA Diciduk Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Penggelapan Accu Senilai Puluhan Juta, DA Diciduk Polisi

Share this article
Polisi Tangkap Da, Pelaku Penggelapan Accu Dengan Nilai Puluhan Juta

BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang penjaga gudang, DA (21), warga Kecamatan Sokaraja. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H, S.I.K, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, pihak Resmob Polresta Banyumas menerima laporan pengaduan dari seorang bernama Nunik. Ia melaporkan hilangnya 142 accu motor merek GS yang berada di gudang sepeda motor baru PT. Nusantara Sakti, Jalan Pramuka No.106, RT 02/RW 04, Purwokerto Selatan.

Tim Resmob segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan interogasi awal terhadap DA yang bertugas sebagai penjaga gudang. Dari hasil interogasi, DA mengakui telah mengambil accu tersebut secara bertahap sejak awal Juni 2024 hingga 10 Agustus 2024. Accu tersebut kemudian dijual kepada pihak lain yang telah memesan barang tersebut, dengan total 142 accu yang diambil senilai Rp 37.573.000.

“Modus operandi pelaku adalah mengambil accu secara bertahap tanpa izin, kemudian menjualnya kepada pihak lain. Total kerugian dari aksi ini mencapai Rp 37.573.000,” ungkap Kompol Andriansyah.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/69/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG, pelaku DA beserta barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti yang disita antara lain dokumen laporan hasil audit PT. Nusantara Sakti Cabang Purwokerto, dokumen shipping list bulan Juni hingga Agustus 2024, slip gaji pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta beberapa barang pribadi milik DA. Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo