KENDAL – Mohammad Maulidin (25) alias Jawa, warga Desa Pucangrejo Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal, kini terpaksa meringkuk di Polres Kendal.
Ia kedapatan mengedarkan 2.452 butir obat terlarang ke sejumlah rekan-rekannya di Kabupaten Kendal.
Hasil pemeriksaan polisi, rupanya obat tersebut diperoleh Jawa dari seseorang bernama Alex yang tinggal di daerah Weleri.
“Iya pelaku sudah kami amankan kemarin sekitar pukul 09.45 WIB di sebuah rumah di Desa Pucangrejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal,” kata Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Ngatno saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).
AKP Ngatno menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas Jawa.
Polisi kemudian berhasil mengamankan 153 butir pil logo Y, 95 butir pil logo NOVA/DMP, 855 butir pil logo Y jenis lain yang dengan total keseluruhan 2.452 butir.
“Kami juga turut menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 411.500, serta berbagai perlengkapan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas seperti tas selempang dan telepon genggam,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menambahkan, pihaknya bakal memperluas skala penyelidikan untuk mengungkap kasus yang kemungkinan terhubung dengan jaringan lain.
“Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” terangnya.
Saat ini tersangka dijerat pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengedaran sediaan farmasi tanpa izin yang sah.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo