Berita

Dukung PKL, Pemkab Sukoharjo Gratiskan Tanda Daftar Usaha

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dukung PKL, Pemkab Sukoharjo Gratiskan Tanda Daftar Usaha

Share this article
Dorong Legalitas Usaha, Sukoharjo Gratiskan Tdu Untuk Pkl

SUKOHARJO–Pemkab Sukoharjo mendorong agar para pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Sukoharjo mengurus tanda daftar usaha (TDU). Pengurusan TDU bagi kalangan PKL tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Sukoharjo, Iwan Setiyono mengatakan setiap PKL wajib mengantongi TDU yang memuat identitas, jenis usaha, lokasi usaha, perlengkapan usaha dan jumlah modal usaha.

Para pedagang bisa mengurus TDU dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi. “Saya tegaskan pengurusan TDU bagi PKL tidak dipungut biaya. Gratis,” kata dia di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (27/8/2024).

Seluruh PKL yang tersebar di 12 kecamatan bakal tercatat dalam database pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini memudahkan dalam penataan, pembinaan, serta pengembangan PKL sebagai motor penggerak perekonomian daerah.

Pembinaan dan penataan PKL dilakukan guna mempercantik wajah kota, terutama di sekitar Alun-alun Satya Negara. “Pemberian TDU bagi PKL akan dilakukan secara bertahap. Kami juga butuh waktu untuk melakukan verifikasi dan validasi usaha yang dijalankan para pedagang,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, perwakilan PKL menerima TDU yang diserahkan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Total jumlah PKL yang menerima TDU sebanyak 150 pedagang.

Mereka tersebar di empat kecamatan, yakni Sukoharjo, Tawangsari, Weru, dan Nguter. TDU bagi PKL di kecamatan lainnya bakal diserahkan secara bertahap.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan pembinaan dan penataan PKL diatur dalam Perda No 5/2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam aturan itu disebutkan mengenai pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan atau relokasi dan penghapusan lokasi.

Dalam regulasi itu juga mengatur keberadaan PKL wajib memiliki TDU yang berlaku selama dua tahun.

“TDU PKL bisa diperpanjang setelah dievaluasi perkembangan usahanya. Saya berharap pendataan dan penataan PKL mampu mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidup pedagang. Tentunya, dengan memperhatikan estetika dan kebersihan lokasi berjualan untuk menjaga keindahan wajah kota,” ujar dia.

sumber: solopos

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo