Berita

Buronan Pembobol Minimarket dari Tegal Ditangkap di Kampung Halaman oleh Polisi Kudus

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Buronan Pembobol Minimarket dari Tegal Ditangkap di Kampung Halaman oleh Polisi Kudus

Share this article
Buronan Pembobol Minimarket Dari Tegal Ditangkap Di Kampung Halaman Oleh

KUDUS – Bermodal kendaraan truk dan peralatan alat pembongkar pintu toko serta senjata tajam jenis clurit, sekelompok pencuri berusia muda asal Kabupaten Tegal beraksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Terakhir saat mereka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah mini market milik warga di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada (19/8) lalu. Enam orang pelaku yang merupakan bagian dari kelompok Tegal yang memang diburu oleh petugas Resmob Polres Kudus akhirnya keenamnya berhasil diringkus oleh polisi di kampungnya di eilayah kabupaten Tegal.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada pukul 01.30 WIB ketika korban, pemilik mini market, melaksanakan salat tahajud dan melihat bahwa kamera CCTV yang terhubung ke mini market-nya tiba-tiba mati. Meski sempat merasa ada yang aneh, korban memutuskan untuk kembali beristirahat tanpa mencurigai adanya hal buruk.

“Pagi harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, korban bangun dan bertanya kepada anaknya apakah CCTV dimatikan. Namun, sang anak menjawab tidak. Korban tetap berpikir positif dan melanjutkan aktivitas harian,” jelas AKBP Ronni, Selasa (27/08/2024).

Sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban hendak mengantarkan anaknya ke terminal untuk bersekolah di luar kota, ia masih belum mencurigai kondisi mini market-nya yang dilewati. Namun, sekitar pukul 07.55 WIB, korban mendapat kabar dari pegawainya bahwa mini market dalam keadaan berantakan.

“Korban setelah mengantarkan anaknya pulang dan memeriksa mini market, mendapati bahwa toko dalam kondisi acak-acakan. Beberapa barang seperti uang, rokok, kosmetik, baju, hingga handphone telah hilang, dengan total kerugian mencapai sekitar 65 juta rupiah,” ungkap Kapolres.

Mendapat laporan tersebut, tim dari Polres Kudus segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan penyelidikan intensif selama satu minggu, tim berhasil mengungkap para pelaku yang diketahui merupakan bagian dari kelompok pencuri asal Tegal.

“Para pelaku berhasil kami amankan pada 26 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di depan sebuah kos di Desa Surodadi, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal,” lanjut AKBP Ronni.

Dari hasil penangkapan, diketahui bahwa total ada enam pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Mereka adalah DS (20) warga Kabupaten Banyumas, WS (19), RF (18), dan AP (22) dari Tegal, serta dua pelaku lainnya berinisial BS dan DZ yang juga merupakan warga Tegal dan sedang dalam pemeriksaan Polisi tegal, karena terlibat kasus yang sama di tempat yang lain.

Anehnya, pelaku yang disebut pentolan kelompok tersebut yakni DZ yang saat ini tengah menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Tegal, justru masih berusia dibawah umur.

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku berangkat dari Tegal pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB menggunakan truk dengan tujuan Kudus. Setelah tiba di Kudus, mereka berkeliling hingga menemukan sasaran berupa mini market yang tidak dijaga,” jelas Kapolres.

Para pelaku kemudian masuk ke dalam mini market melalui bagian belakang dengan mencongkel pintu menggunakan alat khusus. Setelah berhasil masuk, mereka merusak CCTV sebelum mulai mengambil barang-barang di dalamnya.

Sejumlah barang bukti seperti kosmetik, baju, handphone korban, serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian, saat ini telah diamankan oleh Polres Kudus. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam TKP lainnya.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan karena kami menduga ada keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. Namun, untuk kasus di Kaliwungu ini, sudah diakui oleh para pelaku,” ungkapnya.

Atas tindakan yang mereka lakukan, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.

sumber: isknews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo