Berita

Kasus Perundungan di PPDS Undip, Polda Jateng Gunakan Voice Note dr. Aulia Risma Sebagai Bukti

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Perundungan di PPDS Undip, Polda Jateng Gunakan Voice Note dr. Aulia Risma Sebagai Bukti

Share this article
Kasus Perundungan Di Ppds Undip, Polda Jateng Gunakan Voice Note

SEMARANG – Polda Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan Tim Investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas kasus dugaan perundungan yang dialami mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari di Mako Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kota Semarang, Jumat (30/8/2024).

Pertemuan tersebut dipimpin oleh sejumlah perwira polisi di antaranya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Johanson Simamora.

Tampak pula Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena ikut terlibat dalam pertemuan tersebut.

Adapun dari Kemenkes dipimpin oleh Inspektur Investigasi Valentinus Rudy Hartono didampingi perwakilan Inspektorat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pertemuan yang berlangsung hampir 3 jam ini menyimpulkan, polisi bakal menindaklanjuti sejumlah bukti-bukti yang disodorkan oleh tim investigasi.

“Semua bukti (termasuk bukti rekaman suara voice note) akan kita uji di laboratorium forensik (Labfor),” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto usai pertemuan.

Artanto mengaku, menerima sejumlah dokumen temuan hasil kerja tim Investigasi Kemenkes berupa beberapa surat, keterangan korban yang terdokumentasi di handphone, dan rekaman voice note antara korban dan ayahnya.

“Soal rekaman itu menjadi bahan penyelidikan dan pendalaman. Kalau temuan lainnya akan dilakukan analisa.”

“Setelah dianalisa, tentunya akan dirapatkan lagi. Kami nanti sampaikan keputusan selanjutnya,” sambungnya.

Polisi juga menerima sejumlah berkas berisi keterangan para saksi terkait dugaan kasus perundungan yang dikumpulkan oleh Tim Investigasi Kemenkes.

Keterangan saksi ini berisi lebih dari 10 orang terdiri dari teman satu angkatan, pihak rumah sakit, keluarga korban, dan senior korban.

“Keterangan tersebut adalah hasil dari Kemenkes. Kalau keterangan penyelidikan oleh polisi belum dilakukan,” terangnya.

Selepas rapat koordinasi tersebut, pihaknya meminta kepada para mahasiswa PPDS yang mendapatkan perundungan untuk segera melapor ke polisi atau ke Kemenkes.

Apabila ada korban yang berani speak-up, Artanto menjamin bakal dilindungi baik identitas, keamanan diri, sampai menjamin tetap bisa melanjutkan studi.

“Saya harap untuk kasus perundungan jangan takut melapor. Kami akan lakukan perubahan dan perbaikan yang besar.”

“Jadi info apapun yang diberikan sangat bermanfaat untuk pendalaman kasus,” terangnya.

Sementara, Inspektur Investigasi Kemenkes, Valentinus Rudy Hartono, mengatakan pihaknya serius dalam memberantas dugaan praktik perundungan di rumah sakit vertikal milik Kemenkes.

Oleh karena itu, pihaknya mendatangi Polda Jateng.

“Kami sudah sampaikan bukti-bukti, data dan informasi ke polisi,” tandasnya.

sumber: Tribunmuria.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo