Berita

Polda Jateng dan Kemenkes Bahas Perkembangan Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng dan Kemenkes Bahas Perkembangan Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip

Share this article
Hasil Kolaborasi Polda Jateng Dan Kemenkes: Update Kasus Perundungan Mahasiswi

SEMARANG – Polda Jateng dan Tim Investigasi Kemenkes telah bertemu di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (30/8/2024).

Pertemuan itu guna membahas kasus dugaan perundungan yang dialami mahasiswi PPDS Undip almarhumah dr Aulia Risma Lestari.

Pertemuan tersebut dipimpin sejumlah perwira polisi di antaranya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora.

Tampak pula Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena ikut terlibat dalam pertemuan tersebut.

Adapun dari Kemenkes dipimpin oleh Inspektur Investigasi Valentinus Rudy Hartono didampingi perwakilan Inspektorat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pertemuan yang berlangsung hampir 3 jam ini menyimpulkan, polisi bakal menindaklanjuti sejumlah bukti-bukti yang disodorkan oleh tim investigasi.

“Semua bukti (termasuk bukti rekaman suara voice note) akan kami uji di laboratorium forensik (Labfor),” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/8/2024).

Kombes Pol Artanto menyebut, menerima beberapa dokumen temuan hasil kerja tim Investigasi Kemenkes berupa beberapa surat, keterangan korban yang terdokumentasi di handphone dan rekaman voice note antara korban dan ayahnya.

“Soal rekaman itu menjadi bahan penyelidikan dan pendalaman.”

“Kalau temuan lainnya akan dilakukan analisis.”

“Setelah dianalisis, tentunya akan dirapatkan lagi.”

“Kami nanti sampaikan keputusan selanjutnya,” sambungnya.

Polisi juga menerima sejumlah berkas berisi keterangan para saksi terkait dugaan kasus perundungan yang dikumpulkan oleh Tim Investigasi Kemenkes.

Keterangan saksi ini berisi lebih dari 10 orang terdiri dari teman satu angkatan, pihak rumah sakit, keluarga korban, dan senior korban.

“Keterangan tersebut adalah hasil dari Kemenkes.”

“Kalau keterangan penyelidikan oleh polisi belum dilakukan,” terangnya.

Selepas rapat koordinasi tersebut, pihaknya meminta kepada para mahasiswa PPDS Undip yang mendapatkan perundungan untuk segera melapor ke polisi atau Kemenkes.

Apabila ada korban yang berani speak up, Kombes Pol Artanto menjamin bakal dilindungi, baik identitas, keamanan diri, sampai menjamin tetap bisa melanjutkan studi.

“Kami harap untuk kasus perundungan jangan takut melapor.”

“Kami akan lakukan perubahan dan perbaikan yang besar.”

“Jadi informasi apapun yang diberikan sangat bermanfaat untuk pendalaman kasus,” terangnya.

Sementara, Inspektur Investigasi kemenkes, Valentinus Rudy Hartono mengatakan, pihaknya serius dalam memberantas dugaan praktik perundungan di rumah sakit vertikal milik Kemenkes.

Oleh karena itu, pihaknya mendatangi Polda Jateng.

“Kami sudah sampaikan bukti-bukti, data, dan informasi ke polisi,” tandasnya.

Sumber : jateng.tribunnews.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo