Berita

Siswi SD di Wonogiri Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Mangkir dari Panggilan Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Siswi SD di Wonogiri Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Mangkir dari Panggilan Polisi

Share this article
Siswi Sd Di Wonogiri Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Mangkir Dari

Wonogiri – Seorang siswi SD di Wonogiri diduga mengalami pencabulan selama setahun lebih. Saat ini polisi tengah memburu pelaku pencabulan tersebut.

“Ada dugaan kasus pencabulan anak SD. Kami (Polres Wonogiri) terus melakukan pengusutan kasus tersebut,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo kepada detikJateng, Selasa (3/9/2024).

Ia mengatakan dugaan kasus pencabulan itu terjadi di Kecamatan Wonogiri Kota. Adapun siswi SD saat ini berusia 11 tahun.

Anom, menuturkan kasus itu diadukan ke Polres Wonogiri oleh orang tua korban pada 30 Juli 2024. Berdasarkan keterangan, pencabulan terjadi selama kurun waktu Februari 2023 hingga Juli 2024.

“(Pencabulan) dilakukan di rumah terduga terlapor. Berdasarkan pengaduan dari orang tua korban, dugaan pencabulan dilakukan oleh seseorang yang identitasnya sudah dikantongi, berinisial NBS,” kata Anom.

Setelah menerima laporan pengaduan, kata dia, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap korban. Selain itu para saksi telah melakukan beberapa kali pemanggilan klarifikasi kepada terduga terlapor.

“Untuk pemeriksaan terhadap terduga terlapor hari ini kita jadwalkan kembali pemeriksaan klarifikasi. Sebelumnya kami telah dua kali mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk terlapor, namun belum memenuhi panggilan tersebut,” ungkap dia.

Anom menjelaskan saat ini polisi berupaya mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi. Setelah status naik ke tingkat penyidikan, polisi akan melakukan upaya paksa terhadap terlapor.

Ia menegaskan, polisi sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, seperti korban dan orang tua korban. Selain itu melakukan pemeriksaan visum et repertum (VER) terhadap korban.

Di sisi lain polisi juga telah 3 kali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Surat diberikan pada 9,19 dan 30 Agustus 2024

“Tentunya kami akan mengumpulkan alat bukti, agar kasus ini segera terungkap secara terang benderang,” kata Anom.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo