Berita

Pasangan Ma’ruf-Yulianti Gagal Mendaftar, Pilkada Banyumas Berpotensi Hadapi Kotak Kosong

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pasangan Ma’ruf-Yulianti Gagal Mendaftar, Pilkada Banyumas Berpotensi Hadapi Kotak Kosong

Share this article
Pasangan Ma’ruf Yulianti Gagal Mendaftar, Pilkada Banyumas Berpotensi Hadapi Kotak Kosong

BANYUMAS – Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banyumas diperkirakan melawan kotak kosong. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyumas, Ma’ruf Cahyono-Yulianti Supriyatingsih yang mendaftar pada hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran Pilkada Banyumas 2024.

Dalam konferensi pers di Media Center KPU Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Kamis dini hari, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan batas waktu perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Banyumas 2024 telah ditutup pada hari Rabu (4/9), pukul 23.59 WIB.

“Namun perlu kami informasikan bahwa pada pukul 23.30 WIB, hadir di KPU Kabupaten Banyumas Bapak Prof. Dr. Ma’ruf Cahyono dan Ibu Yulianti Supriyatingsih dengan membawa dukungan partai politik, yakni Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh, PKN, dan PSI,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, ada 6 partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ma’ruf Cahyono-Yulianti Supriyatingsih pada Pilkada Banyumas 2024.

Dia mengatakan KPU Kabupaten Banyumas menerima pendaftaran bakal pasangan calon tersebut dan langsung memverifikasi berkas pendaftaran yang bersangkutan.

Dalam proses verifikasi berkas pendaftaran, lanjut dia, pihaknya menemukan ada banyak dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon dari pasangan Ma’ruf-Yulianti yang tidak lengkap.

“Perlu kami informasikan dengan berat hati, karena dengan ketentuan perpanjangan pendaftaran yang ditutup pada tanggal 4 September, pukul 23.59 WIB, oleh karenanya berkas kami kembalikan ke gabungan parpol dan pasangan calon tersebut, sehingga dalam tempo masa pendaftaran tidak dapat dilakukan perbaikan ulang karena sudah ditutup pada pukul 23.59 WIB,” kata Rofingatun.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni mengatakan dalam berkas pendaftaran khususnya syarat pencalonan khususnya surat kesepakatan antara Partai NasDem dan partai koalisi sebelumnya belum bisa dihadirkan.

Dalam hal ini, Partai NasDem sebelumnya menjadi bagian dari 12 parpol yang mengusulkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti.

“Kemudian yang kedua terkait dengan syarat calon wakil bupati, syarat yang harus dilengkapi, surat keterangan yang harus dilampirkan memang belum ada,” kata Fathoni.

Dengan demikian, hingga berakhirnya perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Banyumas 2024, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti.

Pasangan Sadewo-Lintarti yang mendaftar di KPU Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (29/8) itu diusulkan oleh PDIP, PKB, PKS, PAN, PPP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gelora Indonesia, Partai Perindo, dan Partai Ummat dengan total perolehan suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 1.044.498 atau 98,19 persen.

sumber: antara

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo