Berita

Posko Aduan Bawaslu Banyumas: Langkah Antisipasi Sengketa Pemilihan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Posko Aduan Bawaslu Banyumas: Langkah Antisipasi Sengketa Pemilihan

Share this article
Antisipasi Sengketa Pemilihan, Bawaslu Banyumas Buka Posko Aduan

BANYUMAS – Pasca penutupan perpanjangan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon tanggal 4 September kemarin, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah membuka Posko Aduan dan Help Desk sebagai langkah antisipasi adanya permohonan sengketa akibat Keputusan KPU mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Ma’ruf Cahyono dan Yulianti.

“Langkah ini kami lakukan, mengantisipasi adanya aduan, sudah kami siapkan ruang sidang juga, kemudian formulir juga sudah disiapkan, namun sampai dengan tanggal 6 September belum ada yang datang untuk mengajukan permohonan,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi.

Ketika ditanya tentang gerakan sosialisasi kotak kosong, Imam menjawab belum ada pasal larangan gerakan mensosialisasikan atau mengkampanyekan kolom kosong. Pihaknya sudah melakukan bedah regulasi terkait pasal larangan kampanye yang ada dalam undang-undang Pilkada.

“Bahwa dalam Undang-undang 10 tahun 2016, kampanye yang dilarang adalah kampanye SARA dan kampanye hitam,” Ujar Imam.

Lebih lanjut Imam menjelaskan bahwa kampanye hitam lebih berfokus pada menjatuhkan karakter lawan dengan penyebaran berita bohong atau tidak sesuai fakta, sedangkan kampanye dengan isu SARA yaitu kampanye dengan menyinggung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Beda lagi dengan kampanye negatif yaitu kampanye dengan menunjukan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik melalui data riil yang ditampilkan, ini juga tidak ada pasal larangannya,” ungkap Imam.

Imam memberi catatan bahwa selama sosialisasi atau kampanye kolom kosong tersebut tidak menjanjikan atau memberikan uang, maka itu tidak dilarang. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 73 angka 4 UU 10 tahun 2016. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada seseorang baik secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, mempengaruhi seseorang agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu agar suara tidak sah, serta mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki menambahkan bahwa pada Pasal 182A UU 10 Tahun 2016 terdapat pasal yang juga mempunyai keterkaitan dengan fenomena gerakan kolom kosong. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang- halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (delapan puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

“Pasal 182A jelas memberikan sanksi kepada orang yang dengan sengaja menghalang-halangi seseorang untuk mencoblos,” ujar Agung.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo