Berita

Polisi Tetapkan Remaja 18 Tahun di Tegal sebagai Tersangka Tawuran Bersenjata Tajam

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Tetapkan Remaja 18 Tahun di Tegal sebagai Tersangka Tawuran Bersenjata Tajam

Share this article
Polisi Tetapkan Remaja 18 Tahun Di Tegal Sebagai Tersangka Tawuran

TEGAL – Satu orang remaja ditetapkan tersangka karena hendak tawuran dengan membawa senjata tajam atau sajam di Kota Tegal.

Tim patroli Polres Tegal Kota meringkus dua remaja yang diduga hendak tawuran di Simpang Keturen Jalan Sultan Hasanudin Kota Tegal pada Minggu (8/9/2024) dini hari.

Satu remaja berinisial BE (18) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam.

Kasat Samapta Polres Tegal Kota, AKP Bambang Sridiartono mengatakan, petugas patroli semula menemukan sekelompok remaja dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

Saat petugas mencoba menghadang, mereka langsung kabur.

“Namun dua orang dari mereka berhasil kita amankan dengan barang bukti senjata tajam,” katanya.

AKP Bambang mengatakan, satu orang yang berinisial BE warga Desa Debongwetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Pihaknya saat ini masih melakukan pendataan dan pembinaan serta akan memanggil kedua orangtuanya.

Ia mengimbau, warga khusus orangtua agar mengawasi anak-anaknya supaya tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Tolong kepada para orangtua untuk lebih peduli dengan anak-anaknya.”

“Berikan pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus kedalam hal-hal yang kurang baik,” pesannya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo