Berita

Pilkada Sukoharjo Berhadapan dengan Kotak Kosong Setelah Gugatan Calon Independen Ditolak

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pilkada Sukoharjo Berhadapan dengan Kotak Kosong Setelah Gugatan Calon Independen Ditolak

Share this article
Calon Independen Gagal, Pilkada Sukoharjo Akan Melawan Kotak Kosong

Sukoharjo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menolak gugatan bakal pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo dari jalur independen, Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa, yang dilayangkan ke KPU setempat. Gugatan itu terkait hasil akhir rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal paslon independent di KPU Sukoharjo.
Penolakan gugatan itu dibacakan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Kantor Bawaslu Sukoharjo, hari ini. Sidang itu dihadiri Tuntas dan Jayendra serta Ketua-Komisioner KPU Sukoharjo.

Sidang itu dipimpin Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, serta komisioner Bawaslu Sukoharjo yaitu Eko Budiyanto, Dwi Setyono, Asis Sulistyanto, dan Supriyanto.

Menurut Bawaslu Sukoharjo, paslon independen tersebut tidak dapat membuktikan data-data yang disajikan.

“Memutuskan, menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya,” kata Rochmad saat membacakan keputusan di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/9/2024).

Kepada awak media, Rochmad mengatakan ada berbagai pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Pemohon tidak bisa membuktikan terkait dengan data-data (tidak memenuhi syarat atau TMS) yang dia sajikan. Dari awal saksi-saksi yang dihadirkan pemohon bukan saksi langsung yang didalilkan oleh pemohon. Tapi menurut kami itu tidak relevan dengan objek sengketa yang disengketakan di Bawaslu Sukoharjo,” ujar Rochmad.

Sementara sidang musyawarah itu berlangsung, sejumlah pendukung Tuntas-Jayendra juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Bawaslu Sukoharjo.

Mereka membawa berbagai poster tulisan, di antaranya ‘etika demokrasi Sukoharjo sudah hilang’, ‘demokrasi Sukoharjo sudah hilang’, ‘demokrasi sudah rusak’, dan ‘rakyat butuh perubahan’. Sejumlah petugas gabungan TNI-Polri juga tampak bersiaga mengamankan jalannya sidang musyawarah tersebut.

Tuntas-Jayendra Dukung Kotak Kosong

Seusai sidang musyawarah, Tuntas lalu menemui pendukungnya. Dia meminta para pendukungnya untuk menerima putusan Bawaslu.

“Yang jelas kalau independen tidak maju di Sukoharjo, kita akan berdiri di kotak kosong,” kata Tuntas di hadapan pendukungnya, Senin (9/9/2024).

“Kita tetap akan jejekke (meluruskan) demokrasi yang di Kabupaten Sukoharjo, supaya ke depannya menjadi satu pembelajaran demokrasi yang lebih baik, khususnya di Kabupaten Sukoharjo,” lanjutnya.

Setelah itu Tuntas meminta para pendukungnya untuk pulang dengan tertib.

Dengan hasil sidang musyawarah ini, akhirnya hanya ada satu paslon yang akan berkontestasi di Pilkada Sukoharjo 2024, yaitu Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo, yang diusung seluruh partai parlemen di Sukoharjo.

Kandas di Verifikasi Faktual

Diberitakan sebelumnya, Tuntas-Jayendra kandas dalam tahap verifikasi faktual (Verfak) di KPU Sukoharjo. Mereka gagal memenuhi syarat minimal jumlah dukungan sebanyak 50.894 orang yang tersebar minimal di tujuh kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

Pada Verfak tahap pertama, Tuntas-Jayendra menyerahkan 54.425 dukungan namun yang memenuhi syarat hanya 22.895 dukungan. Kemudian pada Verfak perbaikan tahap kedua, mereka mengumpulkan sebanyak 30.405 dukungan, yang memenuhi syarat hanya 14.748. Dengan demikian, hanya 37.643 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Jumlah dukungannya (yang memenuhi syarat) 37 ribu sekian,” kata Ketua KPU Sukoharjo, Syakhbani Eko Raharjo, kepada awak media di Hotel Tosan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Senin (19/8/2024) lalu.

Atas hasil tersebut, Tuntas-Jayendra lalu menggugat KPU Sukoharjo lewat Bawaslu Sukoharjo.

“Kita melakukan upaya hukum atas keputusan KPU Kemarin, karena kita merasa yakin bahwa apa yang kita upayakan itu benar dan memenuhi syarat. Tapi apa yang diputuskan KPU itu beda dan kita keberatan, sehingga kita datang ke Bawaslu dengan segala bukti yang kita punya,” kata Tuntas kepada awak media di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Rabu (21/8/2024).

sumber: detikjateng

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo