BANYUWANGI – Sebanyak 61 batang kayu jati ilegal ditemukan petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) dan Polsek Purwoharjo di pekarangan rumah kosong.
Diduga puluhan kayu jati itu didapat dari hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan masuk Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan kayu jati ilegal di lokasi tersebut.
Dengan cepat, petugas gabungan pun melakukan aksi penggerebekan dan mendapatkan sejumlah barang bukti puluhan kayu jati ilegal di lokasi tersebut pada Rabu (11/9/2024).
Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono mengatakan selain mengamankan barang bukti 61 batang kayu ilegal, petugas juga menangkap dua terduga pelaku.
Polisi mengamankan Joko Purnomo (46) warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo dan Nanang Eko Triyanto (43) warga Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.
“Dua tersangka beserta barang bukti kami amankan di Polsek Purwoharjo,” ujarnya pada rubicnews.com.
Kedua pelaku itu diamankan petugas di rumahnya masing-masing, usai dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Tidak ada dokumen pendukung resmi terkait kepemilikan kayu jati tersebut,” terangnya.
Kasus pembalakan kayu jati ilegal ini ditangani oleh pihak Polsek Purwoharjo dan kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku,” ungkapnya.
Polisi juga berkoordinasi dengan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan terkait kasus yang menyeret dua pelaku ini.
“Untuk pelaku sementara ini dua orang yang kami amankan. Terkait tersangka lain masih kami lakukan penyidikan,” pungkasnya.
Sumber : www.rubicnews.com
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono