BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Kamis (12/9/24).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan MA (17) warga Kecamatan Purwokerto Utara dan AR (22) warga Kecamatan Kedungbanteng, dimana salah satu pelaku masih dibawah umur.

“Pelaku mengambil bagian mesin traktor dan alat pemotong rumput yang ada UD. Tani turut Desa Purwosari RT 07 RW 02 Kecamatan Baturaden pada hari Kamis (12/9/24) sekitar pukul 03.30 wib,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kompol Andriansyah menjelaskan kronologi kejadian, awalnya sekira pukul 04.30 wib saksi pelapor Eri (48) melihat ada seseorang yang mencurigakan masuk ke dalam gudang UD. TANI dengan cara melompat pagar. Kemudian Eri menghubungi saksi Riski dan saksi Aziz dan dengan dibantu beberapa warga mengamankan salah satu terduga pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian pelaku dan 1 (satu) unit motor Honda Supra berikut STNK kami amankan di Mapolresta Banyumas. “Kami masih mendalami adanya kemungkinan pelaku lainnya. MA dan AR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.

sumber: medianasional

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo