SEMARANG – Tim hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akhirnya ikut memberi pendampingan terhadap sejumlah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Hal ini setelah kasus dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut masih berbuntut panjang. Polisi saat ini terus meminta keterangan ke sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan perundungan (“bully”) yang dialami seorang mahasiswa di lembaga pendidikan itu.

“Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan,” kata Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Minggu (15/9/2024). Tim hukum memberikan pendampingan terhadap para dokter yang dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah. Undip takkan mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut.

Undip juga tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS. Ia mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021 hingga 2022 dan sudah dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya. “Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024

Sumber : tvOnenews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo