JEPARA – Dengan modus mengajak jalan-jalan teman perempuannya, DH (22) warga Kecamatan Batealit mencabuli IS (20).

DH dan IS telah lama berteman sehingga, korban mengiyakan permintaan tersangka untuk diajak jalan-jalan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengungkapkan, Satreskrim Polres Jepara telah meringkus DH.

Peristiwa pencabulan itu sebenarnya terjadi pada Kamis (11/4/2024) lalu.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menghubungi korban melalui pesan singkat di WhatsApp.

Korban diajak jalan-jalan dan menyetujuinya.

”Modusnya, tersangka berpura-pura mengajak jalan-jalan korban ke rumah temannya. Tapi memang dari awal memiliki niat untuk menyetubuhi korban,” ungkap AKP Yorisa, Senin (16/9/2024).

Keduanya sepakat bertemu di sebuah tempat.

Lalu tersangka mengajak korban halal bi halal ke rumah temannya.

Setelah itu, tersangka mengajak kembali jalan-jalan korban.

Tersangka dan korban tidak memiliki hubungan pacaran.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo