Banyumas – Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (14/9) disebuah rumah yang berada di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas diungkap Sat Reskrim Polresta Banyumas. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pelaku dengan modus mengambil barang berharga milik korban dan melakukan kekerasan.

Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Jumat (13/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Di mana korban bernama Endang Wiryanti (66) masuk ke dalam kamar untuk istirahat dan menyalakan TV yang berada di dalam kamar, hingga korban tertidur.

Lantas, pada hari Sabtu (14/9) dini hari atau sekitar pukul 01.00 WIB, korban yang terbangun melihat kondisi TV yang sebelumnya menyala telah mati. Selanjutnya korban bermaksud mengambil handphone yang sebelumnya diletakkan di atas kasur, akan tetapi handphone tersebut sudah tidak ada.

“Saat mencari HP tersebut, korban melihat ada pelaku AAP (16) sedang bersembunyi disamping tempat tidur,” kata Kompol Andriansyah dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

Sesaat setelah ditanya “Ko sapa sih!? (Kamu siapa),”. Pelaku selanjutnya langsung bangun dan mencekik leher korban serta memukuli wajah korban hingga korban jatuh terlentang di atas tempat tidurnya. Korban lantas langsung berteriak “Tolong tolong”, hingga membuat pelaku membungkam mulut korban dan kembali memukuli wajah serta kepala bagian belakang korban.

“Pelaku meminta uang dengan menyampaikan ‘Ngeneh njaluk duite 10 ribu (sini minta uangnya Rp10 ribu)’ kemudian dijawab ‘Ya’ oleh korban dan korban mengambil uang Rp20.000 dalam dompet, kemudian menyerahkannya kepada pelaku. Namun pelaku langsung merebut dompet korban dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam dompet sejumlah kurang lebih Rp200.000,” ujar Kompol Andriansyah.

Setelah itu, lanjut Kompol Andriansyah, pelaku keluar kamar dan meminta dibukakan pintu yang ketika itu dalam keadaan terkunci.

“Karena melihat saksi Siswanto bersama istrinya sudah berada di luar, pelaku kemudian kembali mengunci pintu dan pergi setelah saksi dan istrinya sudah tidak terlihat lagi,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “AAP dijerat pasal 365 KUHP/ pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat, pakaian pelaku, satu buah kabel, lakban warna hitam, satu buah handphone serta uang pecahan Rp70.000.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo