Banyuwangi – Kasus dugaan perdagangan orang atas Tenaga Kerja Wanita (TKI) asal Banyuwangi yang baru saja lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat peristiwa tersebut terjadi, mulai menemukan titik terang.

Pihak sponsor yang memberangkatkan DN ke Negeri Jiran Malaysia berjanji akan memulangkan DN dalam watu 3 pekan. Kasus ini pun mendapatkan pendampingan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Baca Juga : Hadiri Pelantikan PAC Muslimat NU, Bupati Ipuk Ajak Bangun Banyuwangi “Benar. Informasi tersebut disampaikan pihak keluarga saat bertemu dengan pihak sponsor,” ujar Tim Advokasi DPW SBMI Jawa Timur, Agung Subastin

Dalam mediasi tersebut, pihak sponsor yang diduga merupakan pengerah jasa TKW illegal tersebut berjanji akan membantu pihak keluarga DN. “Sponsor berjanji dan membuat surat pernyataan memulangkan DN dalam waktu 3 pekan,” tutur Agung pada Banyuwangi.viva.co.id. Orang tua DN mengaku lega dengan janji sponsor tersebut karena sejak diberangkat pada tahun 2022 lalu keberadaan DN seolah ditelan bumi. Pihak keluarga mengaku kesulitan menghubungi anak gadisnya tersebut karena ada dugaan ponsel milik DN disita majikan.

“Kami masih meyakini pihak sponsor memiliki itikad baik untuk memulangkan DN. Kita tunggu saja dulu sampai batas waktu yang disepakati,” kata Agung. Namun jika pihak sponsor mengingkari kesepakatan, pihak Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) akan terus mendampingi penyelesaian kasus dugaan perdagangan orang tersebut.

“Kasus ini akan kita lanjutkan ke ranah hukum jika memang DN tetap tidak bisa kembali pada keluarganya,” jelas Agung. Kepulangan DN juga akan mempermudah kepolisian untuk mengungkap kebenaran dari dugaan perdagangan orang yang dialami DN. “Keterangan DN sangat dibutuhkan pihak Kepolisian untuk melengkapi barang bukti yang ada,” jlentreh Agung. Peristiwa ini bermula saat DN yang merupakan warga Dusun Kedungring, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang berniat menjadi TKI ke Taiwan.

Namun saat keberangkat, justru DN yang waktu itu baru saja lulus SMP justru akan dikirim ke Malaysia oleh MM dan AG yang menjadi sponsor keberangkatannya. Sejak meninggalkan rumah pada tahun 2022, pihak keluarga hanya bisa berkomunikasi sebanyak 3 kali dengan menggunakan ponsel milik majikan. Pihak keluarga menduga, DN menjadi korban perdagangan orang dan menuntut pihak sponsor untuk segera memulangkan anak gadisnya tersebut.

Sumber : VIVA Banyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono