SEMARANG – Setidaknya ada lima kelompok gangster yang sempat viral di media sosial (medsos) belakangan ini di Kota Semarang, diringkus aparat Polrestabes Semarang di sejumlah tempat persembunyian.

Kebanyakan berstatus sebagai pelajar sekolah, dan lainnya putus sekolah.

Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pihaknya memberikan jawaban terhadap keresahan masyarakat Kota Semarang, karena belakangan ini menjadi viral di medsos hingga muncul ketakutan di tengah warga. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus viral gangster di Mapolrestabes, Kamis (19/9).

Irwan menjelaskan, jajaran Resmob bergerak cepat dengan mencari keberadaan anggota gangster yang terlibat aksi perkelahian di sejumlah tempat.

Misal di wilayah Layur ditangkap enam orang pelaku, kemudian di Jalan dr Cipto dan di Jalan Singotoro Candisari.

Menurutnya, motif yang terjadi adanya perang gengster itu karena saling menantang di medsos antarkelompok.

“Untuk mengantisipasi berkembangnya fenomena kenakalan remaja ini yang menjurus kepada tindakan kriminal, jajaran Polrestabes Semarang menggiatkan operasi miras,” kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, selain mengamankan anggota gengster yang melakukan tawuran turut disita sejumlah senjata tajam sebagai sarana perkelahian.

“Pasal yang kita kenakan UU Darurat dengan jeratan hukuman 12 tahun penjara. Bagi yang masih di bawah umur akan diproses sesuai perundangan anak,” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo