SEMARANG – Tawuran antar Kelompok kembali memakan korban.

Novan Tio Ollyvian (27), warga Jalan Kerapu, Kuningan, Semarang Utara, tewas dalam peristiwa yang terjadi di dekat apotek Layur, Jalan Kakap, Dadapsari, Semarang Utara setelah sempat di rawat di rumah sakit.

Pria tersebut tewas karena mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

Lima pelaku yakni Muhammad Ilham Rahmadi alias Kebo (18), Agustino alias Tino (18), warga Jalan Bader, Bandarharjo, Semarang Utara.

Lalu, YSA (15), SKN (15), dan DAK (17), warga Semarang Utara kini menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang.

Kelima pelaku tersebut sebelumnya ditangkap Unit Resmob Poltestabes Semarang di lokasi berbeda, Jumat 20 September 2024.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan terkait bentrok dua kelompok yang terjadi di lokasi tersebut pada Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00.

“Kami langsung bergerak untuk melakukan penelusuran,” ungkapnya saat gelar perkara di Maplrestabes Semarang, kemarin.

Dari penelusuran tersebut, lanjut dia, pihaknya berhasil menemukan identitas para pelaku hingga melakukan penangkapan di lokasi berbeda.

“Dari penelusuran itu kemudian kami lakukan penangkapan terhadap lima pelaku yang terlihat dalam kejadian tersebut,” ujarnya.

Dari kelika pelaku tersebut, lanjut dia, dua diantaranya dipastikan akan menjalani proses hukum yang berlaku. Sedangkan, tiga tersangka yang masih di bawah umur nantinya akan menjalani hukuman di Bapas.

“Jadi, semua pelaku tawuran tetap menjalani proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, kejadian tersebut bermula saat kelompok korban mengirimkan pesan singkat lewat media sosial kepada kelompok pelaku.

“Kelompok korban memantang kelompok pelaku untuk tawuran melalui media sosial,” ungkapnya.

Pesan tersebut kemudian disambut oleh kelompok pelaku hingga mereka datang ke lokasi yang sudah ditentukan.

“Kedua kelompok bertemu di lokasi yang sudah ditentukan itu,” ujarnya.

Setelah bertemu, lanjut dia, dua kelompok yang sudah membawa senjata tajam saling serang. Hingga korban ditemukan tergeletak setelah kelompok pelaku meninggalkan lokasi.

“Saksi melihat korban sudah tergeletak setelah kelompok pelaku pergi,” jelasnya.

Setelah dihampiri, di tubuh korban ditemukan luka akibat serangan celurit pelaku. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Panti Wiloso Citarum.

“Setelah mendapat perawatan di rumah sakit tersebut, korban kemudian di rujuk ke rumah sakit Dr Kariadi,” ungkapnya.

Setelan mendapatkan perawatan segera intensif, korban menghembuskan nafas terakhirnya. Dari hasil pemeriksaan tim forensik rumah sakit tersebut, korban meninggal karena mengalami luka tusuk di punggung kiri belakang, yang tembus hingga organ paru paru dan mengalami pendarahan.

Dari kejadian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber : suaramerdeka.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo